ETLE Segera Diterapkan di Samarinda, Awas Kena Tilang karena Langgar Lalu Lintas

Sosialisasi ETLE berakhir pada 7 Maret 2023
Kamera statis ETLE yang berada di kawasan simpang empat Lembuswana, Samarinda. (Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.idSosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Samarinda, Kalimantan Timur berakhir pada 7 Maret 2023.

Demikian, pengguna jalan diharap lebih waspada agar tidak melanggar lalu lintas. Khususnya di kawasan Simpang Lembuswana dari segmen Jalan Letjend Suprapto dan di simpang muara, segmen Jalan Slamet Riyadi.

Baca berita terkait di Samarinda: Santri Dianaya Sampai Tewas, Tersangka Marah karena Kehilangan Uang Rp200 Ribu

ETLE Dibantu Kamera Handmobile

Meski diakui keberadaan kamera statis masih begitu minim, namun saat pemberlakuan ETLE nanti, Satlantas Polresta Samarinda juga akan dibekali 10 kamera handmobile.

“Untuk pengadaan ini (hand mobile) akan dibantu dari Pemkot Samarinda, dan itu sudah disetujui Pak Wali Kota (Andi Harun). Kemudian ada satu lagi dari Koorlantas (Mabes Polri) itu bonus,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo, Kamis (2/3/2023).

Untuk penggunaan 11 kamera handmobile nantinya, akan diberi kepada personel Patwal Satlantas Polresta Samarinda. Dengan kewajiban memiliki akun khusus handmobile.

“Karena yang mengoperasikan handmobile ini harus masuk ke akun terlebih dahulu. Artinya akan lebih transparan, siapa yang melakukan penilangan,” imbuh dia.

Penggunaan Kamera Handmobile Lebih Transparan

Jika personel yang bertanggungjawab telah melakukan aktivasi, selanjutnya kamera handmobile akan merekam secara otomatis.

“Otomatis akan terekam selama akun ini aktif, dan akan menjadi tanggung jawab personel yang bertugas,” sambung dia.

Baca berita terkait: Stok Beras di Samarinda Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik

Menyasar Semua Jenis Kendaraan

Lanjut kata perwira melati satu itu, untuk teknis patroli handmobile, dapat dilakukan secara bebas, yakni kendaraan roda empat dan dua.

“Bahkan kami akan membuat seperti razia, misalnya kendaraan over dimention over loading (odol). Jadi, penindakannya itu secara ETLE,” terangnya.

Perlu Koordinasi Lebih Lanjut

Namun demikian, penindakan ETLE sejatinya masih belum ditentukan. Meski per 7 Maret 2023 mendatang telah usai masa sosialisasinya.

Ditambahkan Gulo, pelaksanaan ETLE secara utuh nantinya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. Terutama kepada pemerintah setempat, pihak swasta maupun Mabes Polri.

“Kami diskusikan dulu sebelum diterapkan, apakah sudah siap atau belum. Dan ini juga berkaitan dengan pihak ketiga soal jasa pengiriman surat tilangnya,” tandasnya. (DAD/RTA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita terkait lainnya: Membedah Sistem Digitalisasi Parkir di Samarinda