Ribuan Transaksi TPP Guru di Kukar Diusut, Kejati Kaltim Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mulai mengurai dugaan penyimpangan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perkara yang diduga berlangsung selama lima tahun itu kini resmi memasuki tahap penyidikan, sementara ribuan transaksi pembayaran tengah ditelusuri untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana korupsi serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Perkembangan perkara tersebut ditandai dengan langkah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur yang melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (6/7/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2025.

Selama proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen administrasi serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan status perkara telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi yang cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Perkaranya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga sudah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti,” katanya.

Menurutnya, ruang lingkup penyidikan tidak hanya berfokus pada proses pencairan anggaran, tetapi juga menelusuri keseluruhan mekanisme administrasi pembayaran, mulai dari perencanaan, verifikasi data penerima, hingga proses pencairan TPP maupun insentif guru.

Danang mengungkapkan, salah satu tantangan dalam mengusut perkara tersebut adalah besarnya volume transaksi yang harus diperiksa. Penyidik harus memverifikasi setiap dokumen agar dapat memastikan apakah terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Transaksinya mencapai ribuan. Sementara ini kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, Kejati Kalimantan Timur juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sebelumnya memuat temuan terkait pembayaran TPP guru dan insentif guru non-ASN akan dijadikan salah satu bahan analisis penyidik.

Dokumen hasil audit tersebut dinilai penting karena dapat memberikan gambaran mengenai pola pengelolaan anggaran sekaligus menjadi dasar dalam menghitung potensi kerugian negara apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Meski penyidikan telah berjalan, Kejati Kaltim belum mengungkap besaran dugaan kerugian negara. Penyidik juga belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id