Samarinda, Kaltimetam.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik di Samarinda resmi berakhir melalui mekanisme restorative justice. Kepolisian memastikan penghentian proses hukum dilakukan setelah korban mengajukan permohonan damai, sementara hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur paksaan maupun intimidasi dalam proses perdamaian tersebut.
Kasus yang terjadi di kawasan Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu (12/7/2026) itu sebelumnya memicu perhatian luas setelah rekaman video dugaan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor beredar di berbagai platform media sosial. Video tersebut memancing beragam spekulasi, mulai dari motif peristiwa hingga dugaan keterlibatan kelompok tertentu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan sejak menerima laporan polisi dari korban bernama Satya Nur Rahmadani (31), penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, proses penanganan perkara tidak hanya berpatokan pada video yang beredar di media sosial, tetapi juga didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik, mulai dari hasil visum korban, pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.
“Kami melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Korban kami visum, saksi-saksi diperiksa, kemudian kami mencari seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan rekaman CCTV maupun informasi di lapangan,” katanya.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah dua orang yang diduga melakukan penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (14/7/2026). Polisi kemudian memeriksa keduanya bersama tiga orang lain yang juga terlihat berada di lokasi berdasarkan rekaman CCTV.
“Dari lima orang yang terlihat dalam rekaman, dua orang kami mintai pertanggungjawaban karena diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Semua sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.
Di tengah proses penyidikan, korban kemudian menyampaikan keinginannya untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan dan memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Permintaan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memfasilitasi pertemuan antara korban dan kedua terlapor sesuai mekanisme restorative justice yang diatur dalam sistem peradilan pidana.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai dasar penghentian perkara.
“Kami hanya memfasilitasi. Yang mengajukan perdamaian adalah korban sendiri. Setelah kedua belah pihak sepakat, penyelesaian dilakukan melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asriadi menegaskan penyidik memberikan perhatian khusus terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya tekanan kepada korban agar mencabut laporannya.
Untuk memastikan hal tersebut, penyidik melakukan pendalaman sebelum kesepakatan damai ditandatangani.
“Hasil pemeriksaan kami tidak menemukan adanya intimidasi, ancaman, ataupun paksaan. Semua dilakukan atas kesadaran kedua belah pihak dan dituangkan dalam dokumen perdamaian yang disaksikan sejumlah saksi,” tuturnya.
Dalam proses perdamaian tersebut, pihak terlapor juga memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp10 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Selain itu, polisi turut meluruskan sejumlah informasi yang sempat berkembang di media sosial, termasuk dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan organisasi mana pun dalam perkara tersebut.
“Kami tidak menemukan fakta bahwa para terlapor berasal dari organisasi kemasyarakatan. Perkara ini murni terjadi antarindividu akibat kesalahpahaman di jalan,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan insiden bermula dari persoalan yang relatif sepele.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor sambil membonceng istri dan anaknya yang masih balita. Ketika melintas di persimpangan Jalan Anggur, korban mengucapkan kata “hati-hati” kepada pengemudi mobil yang berpapasan dengannya.
Ucapan tersebut kemudian disalahartikan oleh pihak lain hingga memicu emosi sesaat yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan.
“Tidak ada senggolan kendaraan. Mereka sebelumnya juga tidak saling mengenal. Peristiwa ini murni dipicu kesalahpahaman akibat ucapan yang dianggap menyinggung,” tutupnya.
Terpisah, Korban, Satya Nur Rahmadani (31), mengaku memilih menyelesaikan perkara secara damai karena menilai persoalan tersebut sebenarnya berawal dari kesalahpahaman.
Ia mengatakan kedua terlapor telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepadanya. Atas dasar itulah dirinya memutuskan menerima perdamaian.
“Saya memang hanya menegur karena saat itu sedang membawa istri dan anak. Setelah bertemu, mereka mengakui kesalahan dan meminta maaf. Saya memilih menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” ujar Satya.
Ia juga menepis anggapan bahwa keputusan berdamai semata-mata dipengaruhi faktor materi. Menurutnya, bantuan biaya pengobatan yang diberikan pelaku merupakan bentuk tanggung jawab, sementara keputusan memaafkan lahir dari keinginan pribadinya untuk mengakhiri persoalan tanpa konflik berkepanjangan.
“Yang terpenting bagi saya keluarga dalam keadaan baik dan persoalan ini tidak berlanjut. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada siapa pun,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







