Empat Kali Keluar Masuk Penjara, Pria di Samarinda Kembali Berurusan dengan Hukum atas Dugaan Aniaya Kekasih

Terduga pelaku penganiayaan kekasihnya diamankan pihak kepolisian. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pria berinisial SU (30), warga Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri. Polisi mengungkap, pria tersebut merupakan seorang residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara dalam berbagai perkara pidana sejak 2013.

Kasus terbaru itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sore di kawasan Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial AY (25), yang diduga mengalami kekerasan fisik setelah terlibat pertengkaran dengan pelaku saat keduanya sedang berboncengan sepeda motor.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara mengarah pada persoalan asmara yang dipicu rasa cemburu.

“Dugaan sementara dipicu rasa cemburu. Namun motif pastinya masih kami dalami melalui pemeriksaan terhadap para pihak,” ujar Asriadi.

Menurut hasil penyelidikan sementara, ketegangan antara pasangan tersebut telah terjadi sejak keduanya meninggalkan kawasan Jalan Juanda. Dalam perjalanan menuju rumah seorang teman, cekcok terus berlangsung hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah warung di Jalan KS Tubun Dalam untuk membeli rokok. Di lokasi itulah situasi diduga berubah menjadi aksi kekerasan.

Penyidik menduga SU yang tidak mampu mengendalikan emosinya kemudian menyikut bagian mulut korban sebelum melayangkan pukulan ke arah kepala sebelah kanan korban.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami nyeri pada bagian mulut dan memar di kepala. Benturan yang diterima juga menyebabkan luka berupa jerawat di bagian kepala pecah hingga menimbulkan iritasi.

Merasa menjadi korban kekerasan, AY kemudian mendatangi Polsek Samarinda Ulu untuk membuat laporan resmi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan serta memburu keberadaan terduga pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menemukan SU pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Jalan Rajawali Dalam, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

“Pelaku kami amankan beberapa saat setelah laporan diterima. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” kata Asriadi.

Setelah diamankan, SU langsung menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Ulu. Polisi juga memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan hasil visum sebagai alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut SU mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Meski demikian, penyidik tetap mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan kronologi lengkap kejadian.

Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah rekam jejak kriminal pelaku. Berdasarkan data kepolisian, SU bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

Kapolsek Samarinda Ulu mengungkapkan, sejak 2013 hingga 2024, SU tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam perkara yang berbeda. Kasus yang pernah menjeratnya meliputi pencurian, penadahan, kepemilikan senjata tajam, hingga penganiayaan.

Bahkan dalam perkara penganiayaan sebelumnya, SU pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Riwayat tersebut, menurut polisi, menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Kini, belum lama menghirup udara bebas, SU kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan yang merupakan kekasihnya sendiri.

Saat ini, SU telah ditahan di ruang tahanan Polsek Samarinda Ulu sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan tambahan apabila diperlukan, sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id