Samarinda, Kaltimetam.id – Penyelidikan kasus dugaan percobaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di atas kapal yang sempat viral di media sosial mengantarkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda pada penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Pria tersebut juga diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani proses hukum.
Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap video yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian di atas kapal yang sedang bertambat di kawasan Hartati, Sungai Mahakam. Menurutnya, rekaman yang beredar di media sosial menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri identitas para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Anggota melakukan penyelidikan berdasarkan video yang beredar di media sosial. Dari hasil pendalaman di lapangan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Harapan Baru dan Sengkotek yang selama ini kerap menjadi lokasi laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan Sungai Mahakam.
Saat melakukan penelusuran di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan salah satu gerai minuman di Kecamatan Loa Janan Ilir, petugas menemukan seorang pria berinisial RD alias KJ yang diduga merupakan salah satu dari lima orang yang terekam dalam video viral tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria itu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berada dalam penguasaan RD, di antaranya satu buah kunci pipa, kunci pas ukuran 10, tang jepit, serta satu unit perahu ces berwarna biru yang dilengkapi mesin tempel Yamaha 40 PK.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam yang dibawa tanpa hak. Selanjutnya yang bersangkutan kami amankan ke Mako Satpolairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Meski penyelidikan berawal dari dugaan kasus pencurian di atas kapal, Agus menjelaskan bahwa proses hukum terhadap RD saat ini dilakukan terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kepemilikan atau membawa senjata penikam maupun penusuk tanpa hak.
“Ancaman pidananya dapat mencapai tujuh sampai sepuluh tahun penjara,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







