Samarinda, Kaltimetam.id – Korban penembakan yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya kini mendapatkan pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA Kalimantan Timur). Peristiwa tersebut terjadi di Samarinda pada Jumat (12/6/2026) dan diduga dipicu penolakan korban untuk melanjutkan hubungan asmara.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban sejak proses pelaporan hingga pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian yang dilakukan di Polsek Polsek Samarinda Ulu, Selasa (16/6/2026).
“Hari ini kita melakukan pendampingan, mulai dari pelaporan hingga BAP korban yang mengalami penembakan dan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian,” ujar Rina.
Berdasarkan keterangan, korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan dekat yang kemudian berkembang menjadi asmara. Namun, korban memutuskan mengakhiri hubungan karena ingin fokus melanjutkan pendidikan di bangku kuliah. Keputusan tersebut diduga tidak diterima oleh pelaku.
“Korban tidak ingin melanjutkan hubungan ke arah yang lebih serius sehingga memilih mengakhiri, tetapi pelaku tidak menerima keputusan itu,” jelasnya.
TRC PPA juga mengungkap adanya indikasi perilaku posesif dari pelaku selama menjalin hubungan, termasuk kecenderungan mengontrol aktivitas korban secara berlebihan. Hal ini disebut membuat korban merasa tidak nyaman sebelum akhirnya memilih mengakhiri hubungan.
Akibat insiden penembakan tersebut, korban masih mengalami dampak fisik berupa pusing dan nyeri kepala, serta trauma psikologis yang cukup berat. Korban disebut masih merasa takut saat berinteraksi dengan orang baru.
“Secara psikologis korban masih trauma dan merasa cemas, bahkan untuk bertemu orang lain,” katanya.
Untuk memastikan pemulihan berjalan optimal, TRC PPA bersama UPTD PPA akan memberikan pendampingan lanjutan, termasuk layanan psikolog dan psikiater. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan koordinasi dengan institusi pendidikan jika korban membutuhkan dispensasi akademik.
Terkait adanya upaya damai dari pihak keluarga pelaku, TRC PPA menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan korban, sementara lembaga hanya memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses hukum.
“Kami menyerahkan kepada pihak korban apakah menerima ajakan tersebut atau tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui paman korban, Sukarno, berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut korban sempat mengalami ancaman dan pengawasan sebelum kejadian.
“Harapan keluarga, pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Korban masih mengalami trauma dan sesekali pusing,” singkatnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







