Masih Berkeliaran di Jalanan, Anjal dan PMKS Jadi PR Samarinda

Ilustrasi anak jalanan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Keberadaan anak jalanan, pengemis, hingga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di sejumlah titik Kota Samarinda kembali menjadi perhatian. Dari hasil pembahasan bersama lintas instansi, terungkap bahwa sebagian besar dari mereka ternyata bukan warga ber-KTP Samarinda.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sosial di ibu kota Kalimantan Timur ini tidak semata berasal dari faktor internal daerah, tetapi juga dipengaruhi oleh tingginya mobilitas penduduk dari luar daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan kebijakan.

Menurutnya, pendekatan yang selama ini dilakukan masih belum optimal karena belum didukung oleh pemetaan data yang benar-benar detail.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Musrenbang Tematik RKPD Kota Samarinda Tahun 2027 bertema Keterlibatan Kelompok Rentan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah di Kantor Bapperida Samarinda, Jumat lalu (13/6/2026).

Novan menjelaskan, kelompok rentan memiliki spektrum yang luas dan tidak bisa disamaratakan dalam satu pendekatan kebijakan. Di dalamnya mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia, anak jalanan, hingga masyarakat dengan keterbatasan ekonomi dan sosial.

“Perlu ada mapping yang jelas. Mana yang masih produktif secara fisik, mana yang sudah tidak produktif. Kalau diagnosisnya jelas, maka kebijakan yang dibuat juga akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Ia mencontohkan, tidak semua lansia berada dalam kondisi yang sepenuhnya bergantung. Sebagian masih memiliki kemampuan untuk beraktivitas dan membutuhkan ruang pemberdayaan agar tetap produktif.

Di sisi lain, kelompok yang benar-benar tidak lagi memiliki kemampuan mandiri memerlukan perlindungan yang berbeda, sehingga intervensi pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.

Dalam forum tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah dominasi kelompok rentan dari luar daerah.

Hal ini diperkuat melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kasatpol PP menyampaikan bahwa banyak pelanggaran perda yang terjadi di lapangan itu masuk dalam kategori kelompok rentan. Nah, ini yang harus kita petakan dulu sejak awal, apakah mereka benar warga Samarinda atau bukan,” katanya.

Menurut Novan, kondisi ini tidak terlepas dari karakter Samarinda sebagai kota jasa sekaligus pusat aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur. Posisi tersebut membuat kota ini menjadi tujuan sekaligus titik singgah berbagai kelompok masyarakat dari daerah lain.

Fenomena tersebut juga terlihat pada anak jalanan yang kerap beraktivitas di persimpangan jalan dan ruang publik. Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian besar dari mereka bukan berasal dari Samarinda.

“Karena anjal itu rata-rata bukan ber-KTP Samarinda. Nah, ini yang harus kita petakan juga karena mereka masuk dalam kelompok rentan,” tegasnya.

Melihat kompleksitas tersebut, DPRD mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pendataan hingga ke level paling bawah. Pendekatan berbasis wilayah dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan data makro.

Pelibatan perangkat kelurahan hingga RT dianggap penting agar kondisi riil di lapangan dapat teridentifikasi secara akurat, sehingga kebijakan yang diambil tidak bersifat umum, melainkan spesifik sesuai kebutuhan.

“Jadi ini harus jelas dulu, bukan berdasarkan data global. Kita harus melihat kondisi di masing-masing wilayah, sehingga penanganannya juga bisa berbeda sesuai persoalan yang dihadapi,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id