Berawal dari Permintaan Solar, Empat Pelaku Aniaya ABK Tug Boat di Sungai Mahakam Berakhir di Tangan Polisi

Konferensi Pers terkait pencurian solar di Mako Satpolairud Polresta Samarinda terkait kasus pencurian solar di perairan Sungai Mahakam. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) tug boat yang terjadi di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di kawasan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Empat pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang sempat beredar luas di media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di salah satu jalur pelayaran tersibuk di Kalimantan Timur. Insiden bermula ketika Tug Boat Mahakam Indah sedang berlayar menuju pangkalan di kawasan Sengkotek pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.18 Wita.

Di tengah perjalanan, sebuah perahu ces berwarna cokelat kemerahan mendekati kapal. Empat pria yang berada di atas perahu kemudian naik ke tug boat dan menemui awak kapal.

Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku meminta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada kru kapal. Namun, permintaan tersebut ditolak karena seluruh persediaan solar telah diperhitungkan untuk kebutuhan operasional pelayaran.

“Korban menolak memberikan solar karena seluruh BBM di kapal digunakan untuk operasional. Penolakan itu kemudian memicu terjadinya tindak kekerasan,” ujarnya.

Menurut Agus, situasi mulai memanas ketika salah seorang pelaku tetap memaksa masuk ke ruang mesin kapal. Pelaku bahkan sempat berteriak sambil mencari barang yang bisa diambil.

Korban berusaha menghentikan tindakan tersebut dan meminta pelaku agar tidak berbuat semena-mena. Namun teguran itu justru dibalas dengan pemukulan.

Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban. Salah seorang pelaku bahkan menggunakan papan dayung sebagai alat untuk memukul korban hingga papan tersebut patah akibat benturan keras.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian betis kanan serta sejumlah memar di tubuhnya. Dalam kondisi kalah jumlah, korban tidak mampu memberikan perlawanan.

Di saat bersamaan, korban melihat kedatangan dua perahu lain ke lokasi kejadian. Satu unit speed boat bermesin 40 PK yang membawa dua orang dan satu perahu ces berwarna biru berisi tiga orang mendekati tug boat tersebut.

Kehadiran sejumlah orang tambahan membuat situasi di atas kapal semakin mencekam. Seorang saksi yang berada di ruang anjungan bahkan tidak dapat keluar karena dihalangi oleh rekan para pelaku.

Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya menyebar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik. Menindaklanjuti video tersebut, personel Satpolairud Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Seluruhnya berhasil kami amankan di kawasan Harapan Baru,” kata Agus.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial PT alias ON, ARM, MA, dan YD alias Y. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit perahu ces berbahan fiber berwarna cokelat kemerahan yang digunakan pelaku saat mendatangi kapal. Selain itu, penyidik mengamankan papan dayung yang patah menjadi dua bagian dan diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Satpolairud Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id