Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial RI (24), yang diketahui bekerja sebagai sopir ambulans di salah satu yayasan di Kota Samarinda, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penyidik menduga pelaku memanfaatkan tawaran pekerjaan fiktif sebagai cara untuk mendekati korban sebelum akhirnya menggunakan ancaman penyebaran video pribadi guna memaksa korban menuruti keinginannya.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kepada kepolisian. Demi melindungi identitas korban, polisi tidak mengungkapkan nama maupun informasi pribadi lainnya sesuai ketentuan perlindungan anak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Marisa Ferbina, mengatakan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban, pengumpulan keterangan saksi hingga penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu bermula pada pertengahan 2024. Saat itu RI diduga menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bayaran mencapai Rp15 juta untuk masa kerja sekitar tiga minggu.
Tawaran tersebut membuat korban tertarik. Untuk meyakinkan korban, penyidik menduga RI menggunakan nomor telepon lain yang diklaim sebagai milik seseorang yang bertanggung jawab mengatur pekerjaan tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman, nomor tersebut diduga masih berada dalam penguasaan pelaku sendiri.
Alih-alih membahas pekerjaan sebagaimana dijanjikan, komunikasi kemudian beralih ke permintaan yang bersifat pribadi melalui panggilan video. Dalam proses penyidikan, polisi menduga pelaku meminta korban melakukan tindakan yang tidak semestinya hingga memperoleh rekaman yang kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban.
Menurut penyidik, ketika korban mulai menyadari pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada dan berusaha menghentikan komunikasi, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi tersebut apabila korban tidak memenuhi keinginannya.
“Yang kami tangani adalah dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan adanya ancaman terhadap korban,” ujarnya.
Di bawah tekanan tersebut, korban diduga tidak mampu melawan. Penyidik menduga ancaman itu kemudian berlanjut pada beberapa kali pertemuan yang berujung pada dugaan persetubuhan di kediaman pelaku di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.
Seluruh rangkaian dugaan peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami oleh Unit PPA Polresta Samarinda.
Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga menerima informasi mengenai kondisi kesehatan korban yang sempat mengalami gangguan dan memerlukan penanganan medis. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan kondisi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis korban. Setelah memperoleh penjelasan dari korban, keluarga kemudian memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat menghadapi kendala untuk menemukan keberadaan RI. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (16/7/2026) dini hari.
“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya RI dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







