Wakil Ketua I DPRD Kutim Desak Pemkab Kutim Segera Serahkan Dokumen Pembahasan APBD Perubahan 2024

Foto : Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, SE M.Si

Kaltimetam.id – Kutim – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk segera menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, agar proses pembahasannya dapat dimulai tepat waktu.

Menurutnya, tenggat waktu untuk persetujuan APBD Perubahan 2024 adalah 30 September. kalau perlu pembahasan APBD Perubahan 2024, bisa selesaikan pada Agustus ini.

“Kita harapkansegera, ini bukan karena peralihan dari DPRD lama ke DPRD baru, tapi memang sudah menjadi kebiasaan karena banyak aspirasi masyarakat terkait pembangunan di akhir tahun,” ujar Asti Mazar saat ditemui awak media belum lama ini.

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan bahwa penganggaran di akhir tahun dapat menimbulkan kendala waktu, dengan proses asistensi dan tahap lainnya yang memerlukan waktu tambahan, agar program-program dapat dilaksanakan sesuai rencana. Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya untuk menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan paling lambat Agustus.

“Terkait siapa yang akan membahas APBD Perubahan, apakah DPRD lama atau baru, itu tergantung Pemkab. Jika dokumen APBD Perubahan diserahkan sesuai jadwal, maka pembahasannya akan dilakukan oleh DPRD sekarang. Namun, jika terlambat, tentu DPRD tidak bisa membahas apa-apa karena dokumennya belum ada,” terangnya

Politisi berhijab itu menegaskan bahwa DPRD selalu proaktif dalam mengingatkan Pemkab mengenai agenda sesuai regulasi. Saat ini, DPRD tengah memasuki tahapan pembahasan KUA-PPAS dan agenda lainnya.

“Kelancaran proses pembahasan APBD Perubahan sangat bergantung pada kesigapan Pemkab dalam menyerahkan dokumen yang diperlukan,” tutupnya. (Adv)