Samarinda, Kaltimetam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menetapkan seorang mantan pegawai PT Pegadaian UPC M. Said berinisial EFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perbuatan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,224 miliar melalui manipulasi transaksi dan penyalahgunaan kewenangan internal.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Samarinda, Rabu (24/6/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, menjelaskan bahwa tersangka EFS saat itu menjabat sebagai pengelola unit sekaligus pengelola agunan, yang memiliki akses langsung terhadap transaksi pelunasan dan data sistem internal perusahaan. Dalam kapasitas tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kewenangan untuk melakukan penyimpangan dalam pencatatan keuangan.
“Pada hari ini kami telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian UPC M. Said,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah secara tunai. Namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas Pegadaian sesuai prosedur.
Sebagai gantinya, EFS diduga melakukan rekayasa pencatatan dalam sistem internal perusahaan agar transaksi seolah-olah tetap berjalan normal.
“Barang jaminan tetap diberikan kepada nasabah sebagai tanda pelunasan, tetapi di sistem justru dilakukan rekayasa top up atau penambahan pinjaman tanpa mencatat pelunasan sebelumnya,” jelasnya.
Skema tersebut membuat nasabah terlihat masih memiliki kewajiban pinjaman, padahal secara nyata telah melunasi seluruh tagihan.
Kejaksaan menyebut praktik manipulasi tersebut terjadi terhadap lebih dari 20 nasabah sepanjang tahun 2024. Seluruh data transaksi diduga dimodifikasi oleh tersangka tanpa sepengetahuan para nasabah.
“Jumlahnya cukup banyak, lebih dari 20 nasabah. Rincian lengkap akan diuraikan dalam persidangan,” ungkapnya.
Akumulasi penyimpangan tersebut kemudian menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,224 miliar.
Sementara itu, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil Balikpapan, Benny Andy Hakim, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi melalui audit rutin internal perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dengan jumlah fisik barang jaminan yang tercatat di Pegadaian.
“Terungkap saat audit rutin dan ditemukan ketidaksesuaian antara sistem dan barang jaminan fisik,” ujarnya.
Hasil penelusuran internal juga memastikan bahwa para nasabah sebenarnya telah melakukan pelunasan secara sah. Namun transaksi tersebut tidak dicatat sebagai pelunasan dalam sistem, melainkan dimanipulasi oleh oknum pegawai.
“Tindakan dilakukan oleh satu orang tanpa melibatkan pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka EFS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 604 KUHP sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001.
PT Pegadaian menegaskan bahwa pelaporan kasus ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip good corporate governance serta menjaga integritas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihak perusahaan memastikan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







