Samarinda, Kaltimetam.id – Pola penegakan peraturan daerah di Kota Samarinda mulai memasuki era baru. Jika selama ini penertiban pengamen, manusia silver, pengemis, pedagang liar, hingga penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya identik dengan razia mendadak di lapangan, kini pendekatan tersebut perlahan berubah dengan memanfaatkan teknologi pengawasan secara real time.
Melalui inovasi bernama Satpol PP Monitoring Room (SMR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mulai menerapkan sistem pengawasan berbasis kamera pengawas (CCTV), layar pemantau, dan pengeras suara yang terhubung langsung dengan pusat kendali. Sistem ini memungkinkan petugas memantau aktivitas di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum tanpa harus selalu turun langsung ke lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan SMR merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan peraturan daerah sekaligus bentuk perubahan pendekatan dari yang selama ini dianggap represif menjadi lebih humanis dan persuasif. Menurutnya, inovasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, cepat, dan aman bagi petugas maupun masyarakat.
“Satpol PP Monitoring Room ini lahir dari terobosan dan ide kreatif yang kami bangun bersama tim. Kami berpikir bagaimana langkah Satpol PP ke depan dalam penegakan perda tidak lagi terkesan represif. Karena itu kami memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu utama dalam pengawasan dan penertiban,” ujarnya.
Pada tahap awal, SMR difokuskan untuk mengawasi 10 titik persimpangan yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas pelanggaran ketertiban umum di Kota Samarinda.
Titik-titik tersebut dipilih berdasarkan tingkat kerawanan serta intensitas aktivitas pengamen, manusia silver, pengemis, penjual tisu, badut jalanan, hingga pedagang yang beroperasi di kawasan lampu merah.
Di setiap lokasi telah dipasang perangkat CCTV, layar informasi, serta pengeras suara yang terhubung langsung dengan ruang kontrol Satpol PP.
Pemasangan perangkat tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda.
Anis menjelaskan bahwa Satpol PP tidak membangun sistem aplikasi baru, melainkan memanfaatkan infrastruktur teknologi yang sudah tersedia dan mengintegrasikannya dengan kebutuhan pengawasan ketertiban umum.
“Hardware-nya kami siapkan, sementara software dan sistem pendukungnya terintegrasi dengan Diskominfo. Jadi tidak ada aplikasi baru yang dibuat, tetapi kami memaksimalkan sistem yang sudah ada,” katanya.
Berbeda dengan pola penertiban konvensional yang selama ini mengandalkan operasi lapangan secara langsung, sistem SMR menempatkan sosialisasi dan imbauan sebagai langkah awal sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.
Petugas yang berada di ruang kontrol terlebih dahulu memantau aktivitas di lokasi yang diawasi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, petugas akan memberikan imbauan melalui pengeras suara yang terpasang di lokasi.
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelanggar, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi mengenai peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Kota Samarinda.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah sosialisasi. Kami memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku. Jadi masyarakat yang berada di lampu merah atau di titik-titik tersebut bisa langsung mendengarkan informasi dari petugas kami,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerapkan prosedur khusus sebelum memutuskan menurunkan personel ke lapangan.
Setiap pelanggar yang terpantau melalui CCTV akan terlebih dahulu diberikan peringatan sebanyak dua kali dalam rentang waktu 15 menit.
Artinya, pelanggar memiliki kesempatan selama kurang lebih 30 menit untuk mematuhi imbauan petugas dan meninggalkan lokasi.
Apabila setelah dua kali peringatan pelanggar tetap bertahan dan tidak mengindahkan imbauan, barulah petugas lapangan diterjunkan untuk melakukan penindakan.
“Kalau setelah dua kali kami berikan himbauan dalam waktu 15 menit pelanggar tidak bergeser, maka kami akan turun ke lapangan. Jadi tindakan dilakukan setelah proses edukasi dan peringatan terlebih dahulu,” tuturnya.
Keunggulan lain dari SMR adalah kemampuannya memberikan respons secara cepat terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Seluruh aktivitas di titik-titik pengawasan dapat dipantau secara langsung dari ruang kontrol sehingga petugas dapat segera mengambil keputusan tanpa harus menunggu laporan dari lapangan. Ketika ditemukan pelanggaran yang tidak diindahkan setelah diberikan peringatan, petugas ruang kontrol akan berkoordinasi dengan Kasi Operasi untuk mengerahkan personel patroli motor (Patmor) maupun regu penertiban menuju lokasi.
Setelah diamankan, pelanggar akan dibawa ke Markas Satpol PP untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelanggar yang memenuhi unsur pelanggaran perda tertentu, proses hukum dapat dilanjutkan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara untuk penyandang masalah sosial seperti pengemis atau gelandangan, penanganan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.
Salah satu alasan utama diterapkannya sistem SMR adalah tingginya potensi gesekan yang selama ini dihadapi petugas ketika melakukan penertiban secara langsung di lapangan.
Anis mengakui bahwa tidak sedikit operasi penertiban yang berujung pada penolakan, perlawanan, hingga ancaman terhadap petugas.
Karena itu, pendekatan berbasis teknologi dinilai mampu mengurangi potensi konflik sekaligus meningkatkan keselamatan personel.
“Pengalaman sebelumnya, anggota yang turun ke lapangan sering menghadapi tantangan dan risiko yang cukup tinggi. Dengan sistem ini kami ingin meminimalisir potensi ancaman terhadap anggota sekaligus mengurangi kesan represif dalam penegakan perda,” bebernya.
Sebelum diterapkan secara penuh, konsep pengawasan berbasis SMR telah diuji coba di salah satu titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pelanggaran ketertiban umum.
Hasilnya, keberadaan CCTV dan sistem imbauan langsung dinilai mampu menekan aktivitas pelanggaran tanpa harus dilakukan penertiban secara terus-menerus.
Anis mencontohkan salah satu kawasan yang sebelumnya sering dipenuhi pedagang maupun aktivitas lain yang melanggar ketertiban kini relatif lebih tertib setelah dilakukan pengawasan secara berkelanjutan.
“Dari ruang ini kami bisa langsung melihat kondisi di lapangan. Kalau masyarakat mematuhi himbauan, tentu tidak perlu dilakukan penindakan. Yang kami inginkan sebenarnya adalah kepatuhan, bukan sekadar penertiban,” ucapnya.
Penerapan Satpol PP Monitoring Room menjadi salah satu langkah transformasi pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung tata kelola perkotaan.
Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, sistem tersebut juga diharapkan dapat membangun budaya tertib di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif dan persuasif.
Dengan pengawasan yang berlangsung secara real time, pemerintah berharap pelanggaran ketertiban umum dapat diminimalisir tanpa harus selalu mengedepankan tindakan represif.
“Tujuan utama kami bukan menghukum masyarakat. Yang kami inginkan adalah menciptakan ketertiban dengan cara yang lebih humanis, lebih cepat, dan lebih efektif. Teknologi menjadi salah satu alat untuk mencapai tujuan tersebut,” pungkas Anis. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







