Polisi Ungkap Pencurian Motor di Samarinda Seberang, Pelaku Sempat Libatkan Ojek Online

Tangkapan layar rekaman CCTV kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Samratulangi Gang Al-Sani Blok 3 RT 05, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (16/6/2026). (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Samratulangi Gang Al-Sani Blok 3 RT 05, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (16/6/2026) dini hari, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Seorang pria berinisial MKK (22) diamankan setelah diduga membawa kabur satu unit Honda Beat milik warga yang terparkir di halaman rumah.

Pengungkapan cepat ini menjadi sorotan karena pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.

Peristiwa bermula saat korban hendak menggunakan sepeda motornya pada pagi hari. Namun kendaraan yang sebelumnya diparkir di halaman rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memastikan kondisi sekitar dan mendapati tidak ada tanda-tanda keberadaan motor, sehingga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti awal. Salah satu langkah utama adalah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengarah pada satu nama yang kemudian dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Hasil penyelidikan yang cepat membuahkan hasil. Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, polisi berhasil mengamankan MKK di kawasan Jalan Samratulangi, Samarinda Seberang, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.

“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WITA dan mengakui perbuatannya,” katanya.

Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti kendaraan hasil curian tersebut.

Berdasarkan pengakuan MKK, sepeda motor Honda Beat milik korban sempat dipindahkan dan disembunyikan di area parkir Langgar Al Mu’min, Jalan Khairun Nafsi.

Tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti tanpa kendala berarti.

“Setelah pelaku mengaku, kami langsung ke lokasi dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku sempat menggunakan jasa seorang pengemudi ojek online untuk membantu memindahkan motor tersebut.

Namun pengemudi tersebut diduga tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dibawanya merupakan hasil tindak pencurian.

“Pengemudi ojek online hanya diminta membantu mendorong dan tidak mengetahui status kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MKK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id