Fraksi Golkar DPRD Kutim Sampai PU Mengenai Raperda Perubahan APBD Kutim TA 2024

Foto : Anggota DPRD Kutim sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar, Hasna, SE.,MM.

Kaltimetam.id – Kutim – Fraksi Golong Karya (Golkar) menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan Bupati Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penyampaian PU Fraksi Golkar disampaikan anggota DPRD Kutim, Hasna, sekaligus Sekretaris Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna ke-4 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim yang dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Kutim, Sayid Anjas, Kamis (19/09/2024).

Hasna menyampaikan Fraksi Golkar menyampaikan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada Pemerintah Daerah Kutim yang telah menyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 .

“Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 177 ”Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan,” ujar Hasna.

Politisi berjilbab itu mengungkapkan berdasarkan nota penjelasan R-APBD perubahan 2024, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp 9,148 triliun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 13,066 triliun atau naik sebesar Rp 3,918 triliun.

“Target Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 9,123 triliun naik menjadi sebesar Rp 14,801 triliun atau naik sebesar Rp 5,677 triliun. Sementara itu, target penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 1.77 triliun dan target Pengeluaran Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 25 miliar menjadi sebesar Rp 38 miliar,” ungkapnya.

Dari hasil tersebut, Hasna menilai pada Rancangan Perubahan APBD 2024 Pendapatan Daerah ada kenaikan signifikan yang bersumber dari Pajak Asli Daerah dari Rp 251.429 miliar menjadi Rp 292.244 miliar.Tentu kenaikan perolehan Pajak dan Retribusi ini cukup baik memberikan kontribusi peningkatan Penerimaan Daerah.

“Kenaikan Pendapatan sebagai dampak diberlakukannya Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan daerah menambah obyek dan subyek pajak serta retribusi daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pendapatan daerah dari transfer pusat naik Rp 3,877 triliun faktor kenaikan karena komponen TKDD yang merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.

“Belanja Daerah meningkat dari Rp 9,123 triliun menjadi Rp 14,801 triliun atau sekitar 62 persen. Pada Belanja Daerah khususnya Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp 5,05 triliun naik menjadi Rp 6,898 triliun. Belanja Operasi menyerap Anggaran sebesar 46 persen dari R-APBD Perubahan 2024,” jelasnya.

Lebih jauh, ia memaparkan pada Belanja Modal target awal Rp 3,118 triliun menjadi Rp 3.502 triliun. Belanja Modal menyerap 9.5 perse dari postur R-APBD Perubahan 2024. Belanja Transfer Daerah / Dana Terarah dari Rp 930 miliar naik menjadi sebesar Rp 1,2 triliun yang menyerap 8 perse dari R-APBD Perubahan 2024 merupakan tugas pembantuan yang dimandatkan kepada Pemerintah Daerah.

“Sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa APBD merupakan perwujudan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola keuangan daerah dengan sebaik-baiknya, guna meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(Adv).