Usaha Tanpa IMB di Jalan KH Fakhruddin Eks Anggi Dituding Jadi Biang Kemacetan, Ini Rencana Dishub

Suasana Jalan KH Fakhruddin Eks Jalan Anggi Samarinda yang menuai pro dan kontra. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan parkir liar di sepanjang Jalan Anggi, yang kini bernama Jalan KH Fakhruddin, tak kunjung menemukan solusi.

Hingga Minggu (2/2/2025) malam tadi, kawasan ini masih dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan, menutupi hampir separuh badan jalan. Kemacetan pun tak terhindarkan, terutama saat jam sibuk.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa akar permasalahan ini adalah banyaknya usaha yang berdiri di sepanjang jalan tersebut tanpa memiliki lahan parkir yang memadai. Akibatnya, pelanggan dan pemilik usaha terpaksa memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, yang berimbas pada terganggunya arus lalu lintas.

“Solusinya jelas. Jalan Anggi ini akan tertata dengan baik ketika tidak ada lagi kegiatan usaha di sana. Kami akan segera bersurat ke Wali Kota Samarinda agar beliau yang mengambil keputusan terkait penertiban ini. Kita tunggu arahan dari beliau,” ujarnya.

Banyaknya usaha di kawasan ini, mulai dari warung makan hingga jasa travel, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kemacetan. Banyak dari usaha tersebut berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah, sehingga tidak menyediakan lahan parkir yang sesuai dengan peraturan.

Menurut Manalu, jika usaha yang tidak memiliki izin terus dibiarkan beroperasi, maka permasalahan parkir liar di sepanjang Jalan KH Fakhruddin tidak akan pernah selesai.

“Di sepanjang jalan itu ada berbagai macam usaha, termasuk warung makan, toko, dan travel. Jika mereka tidak memiliki IMB dan juga tidak menyediakan tempat parkir sendiri, maka parkir liar akan tetap terjadi. Ini yang harus segera kita tertibkan,” tegasnya.

Persoalan serupa juga ditemukan di kawasan lain, seperti di Jalan Juanda. Banyak pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir sendiri, sehingga mengandalkan bahu jalan untuk memarkir kendaraan pelanggan mereka. Hal ini memperparah kondisi lalu lintas di berbagai titik di Samarinda, termasuk di Jalan KH Fakhruddin.

Selain permasalahan IMB, ia juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) di sepanjang Jalan KH Fakhruddin. Banyak bangunan usaha di kawasan tersebut ternyata memiliki HGB yang tidak menghadap langsung ke jalan utama, melainkan ke bagian dalam kawasan yang dikelola oleh Inhutani.

“Kami sudah menyampaikan surat ke Inhutani, dan mereka mengakui bahwa HGB mereka sebenarnya tidak menghadap ke Jalan Anggi, melainkan ke dalam kawasan mereka. Namun, banyak mantan pegawai dan warga sekitar yang tetap mendirikan usaha tanpa izin di sana,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Inhutani sebenarnya sudah lama ingin menertibkan kondisi ini, tetapi mereka mengalami keterbatasan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Dishub Samarinda berencana untuk berkolaborasi dengan Inhutani dalam mengatasi permasalahan parkir liar dan bangunan tak berizin di kawasan tersebut.

Untuk menertibkan kondisi di Jalan KH Fakhruddin, Dishub Samarinda siap mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan menutup usaha-usaha yang tidak memiliki IMB dan tidak menyediakan lahan parkir.

“Kalau ditanya apakah warung-warung di situ akan ditutup? Jawabannya iya, jika memang tidak memiliki izin dan menimbulkan dampak buruk bagi lalu lintas. Kita menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda, apakah memungkinkan untuk dilakukan penutupan,” katanya.

Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu penertiban. Mengingat, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah wewenang dari Satpol PP, maka langkah-langkah yang diambil harus melibatkan berbagai pihak agar lebih efektif.

Menilik pengalaman sebelumnya dalam penertiban kawasan Pasar Pagi, Manalu yakin bahwa tindakan serupa bisa dilakukan di Jalan KH Fakhruddin.

“Seperti yang kita lakukan di Pasar Pagi kemarin, kita akan turunkan tim. Penertiban ini harus dilakukan dengan strategi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ucapnya.

Dengan adanya rencana penertiban ini, masyarakat Samarinda berharap agar permasalahan parkir liar di Jalan KH Fakhruddin bisa segera teratasi. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kemacetan dan ketidaktertiban di kawasan tersebut akan terus berlanjut dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Pemerintah Kota Samarinda diharapkan segera mengambil langkah konkret agar kondisi di Jalan KH Fakhruddin bisa kembali tertib. Masyarakat pun diminta untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak memarkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya.

Sementara itu, keputusan akhir terkait penutupan usaha yang tidak memiliki IMB masih menunggu arahan resmi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Jika disetujui, maka tindakan tegas berupa penertiban dan penutupan usaha bisa segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami menunggu keputusan dari Wali Kota. Jika arahan sudah jelas, maka kami akan langsung bertindak,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id