Terbongkar di Sidang! Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,1 M Diduga Dipakai Tak Sesuai hingga Fiktif

Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda Rp2,1 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (7/4/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (7/4/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, sejumlah fakta baru mulai terungkap terkait penggunaan anggaran senilai Rp2,1 miliar tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi yang berasal dari internal kepengurusan KONI, mulai dari sekretaris umum, wakil bendahara, hingga wakil sekretaris.

Dari keterangan para saksi, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara penggunaan dana dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati sebelumnya.

“Dari keterangan saksi, penggunaan dana tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Kerja dan Biaya maupun NPHD. Ada yang tidak sesuai, bahkan ada kegiatan yang diduga fiktif,” ujar JPU Sri Rukmini Setyaningsih usai persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, khususnya terkait pembayaran honorarium.

Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen disebut tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dilaporkan.

“Ada yang di-SPJ-kan menerima honor, tapi faktanya tidak. Ini juga menjadi bagian yang kami dalami,” tambahnya.

Persidangan diperkirakan masih akan berlangsung panjang. JPU menyebut masih ada puluhan saksi lain yang akan dihadirkan untuk memperkuat pembuktian.

“Masih sekitar 70 saksi dan dua ahli yang akan kami hadirkan secara bertahap,” jelasnya.

Sementara itu, dari pihak terdakwa, kuasa hukum Supianto menilai persoalan ini lebih pada kesalahan administratif dalam pengelolaan dana hibah, bukan unsur pidana.

Ia menyebut, kliennya selaku Ketua KONI saat itu dinilai kurang tepat dalam memahami aturan penggunaan dana hibah, termasuk terkait pengalokasian anggaran di luar RAB.

“Kesalahan paling mendasar itu administrasi. Ada penggunaan untuk honor pengurus, THR, serta pengembalian sisa dana yang tidak diatur dalam ketentuan hibah,” katanya.

Ia juga menyoroti peran instansi terkait yang dinilai seharusnya melakukan pengawasan lebih awal agar kesalahan tersebut tidak berlanjut.

Menurutnya, jika sejak awal ada pendampingan dan monitoring yang ketat, potensi kekeliruan dalam pengelolaan anggaran bisa diminimalisir.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dalam waktu dekat. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id