Modus Baru Peredaran Miras Ilegal Terungkap di Samarinda, Transaksi via Aplikasi Online dan Antar ke Rumah

Satpol PP berhasil amankan ratusan botol berisi minuman keras dari sejumlah toko klontong di Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Samarinda kini memasuki babak baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap adanya pola distribusi yang dilakukan secara daring, di mana transaksi dilakukan melalui aplikasi ojek online dan barang dikirim langsung ke rumah pembeli.

Praktik ini terungkap dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik rawan, salah satunya di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (7/4/2026). Dalam razia tersebut, petugas menemukan bahwa pelaku tidak lagi mengandalkan penjualan langsung, melainkan menggunakan sistem pemesanan online untuk menghindari pengawasan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyebut pola tersebut sebagai bentuk adaptasi pelaku terhadap intensitas penertiban yang selama ini dilakukan aparat.

“Pembeli cukup memesan melalui aplikasi ojek online, lalu miras diantar langsung ke alamat. Ini jelas menjadi perhatian karena metode seperti ini membuat peredarannya lebih tersembunyi,” ujarnya.

Menurut Anis, penggunaan layanan pengantaran berbasis aplikasi menjadikan distribusi miras ilegal semakin sulit dideteksi. Aktivitas transaksi berlangsung tanpa tatap muka, sehingga menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi pelaku maupun lokasi penyimpanan barang.

“Kalau hanya mengandalkan pengawasan biasa, pola seperti ini bisa lolos. Karena itu kami harus lebih jeli dan meningkatkan patroli,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melakukan patroli dan penertiban secara bertahap. Operasi diawali dari kawasan depan Islamic Center Samarinda, kemudian berlanjut ke sejumlah wilayah yang selama ini menjadi perhatian, seperti Samarinda Seberang, Palaran, Jalan Tengkawang, Jalan KS Tubun, hingga Jalan M. Said.

Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki potensi pelanggaran yang tinggi, terutama terkait peredaran miras tanpa izin.

“Lokasi-lokasi ini memang rutin kami pantau. Meski sering kami temukan pelanggaran, kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan,” kata Anis.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 300 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

Selain penyitaan barang, petugas juga memberikan surat panggilan kepada para pelaku usaha yang terjaring razia. Mereka diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Anis menegaskan bahwa seluruh pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Ia menilai, penindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.

“Kami tidak pandang bulu. Semua yang melanggar akan diproses sesuai aturan. Apalagi dengan munculnya modus baru seperti ini,” jelasnya.

Fenomena pemanfaatan aplikasi digital dalam peredaran miras ilegal menjadi tantangan baru bagi aparat penegak perda. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah untuk menghindari penindakan dengan mengikuti perkembangan teknologi.

Karena itu, Satpol PP memastikan akan memperkuat strategi pengawasan, termasuk kemungkinan menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi penyalahgunaan layanan digital.

“Kami akan terus beradaptasi. Pengawasan harus mengikuti perkembangan zaman agar pelanggaran seperti ini bisa ditekan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id