Samarinda, Kaltimetam.id – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda, menjadi sorotan publik akibat kondisinya yang memprihatinkan. Alih-alih menjadi tempat penampungan sementara yang tertata rapi, TPS ini justru berubah menjadi titik pencemaran lingkungan yang menimbulkan keresahan warga sekitar.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sampah di TPS tersebut kerap kali meluber hingga ke badan jalan. Tidak hanya menimbulkan bau tak sedap, pemandangan sampah berserakan ini juga mengganggu pengguna jalan dan menciptakan kesan kumuh di lingkungan pemukiman warga.
Minimnya fasilitas pendukung seperti kontainer sampah atau pelataran permanen memperparah situasi, terlebih saat hujan turun atau saat para pemulung melakukan aktivitas sortir.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Maswedi mengaku telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi TPS tersebut. Menurutnya, fasilitas yang ada sudah jauh dari kata layak dan membutuhkan penataan ulang secara menyeluruh.
“TPS itu sudah tidak layak digunakan. Saya sudah sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera melakukan penataan. Kalau memang TPS tersebut tetap dipertahankan, maka harus dilengkapi dengan kontainer atau dibuatkan bak permanen agar sampah tidak berserakan ke mana-mana,” ujarnya.
Maswedi juga menekankan pentingnya penanganan serius terhadap masalah sampah, mengingat dampaknya yang bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Ia menyayangkan lambatnya respons dari pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Melalui pernyataannya, pihak DLH menegaskan bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam pengangkutan dan pembersihan sampah. Penentuan lokasi dan pengelolaan awal TPS disebut menjadi kewenangan Kelurahan Sempaja Utara.
“DLH hanya bertugas mengangkut dan membersihkan sampah. Untuk penempatan dan pemilihan lokasi TPS, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kelurahan,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya tumpang tindih wewenang antara instansi pemerintah, yang berujung pada kurangnya koordinasi dalam penataan fasilitas publik seperti TPS. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kelalaian administratif tersebut.
Warga sekitar TPS mengaku sudah sering mengeluhkan kondisi ini, namun belum ada perubahan berarti. Bau menyengat dari tumpukan sampah kerap mengganggu kenyamanan, apalagi saat cuaca panas yang membuat aroma sampah semakin menyengat.
Maswedi mendesak agar DLH dan Kelurahan Sempaja Utara segera duduk bersama untuk mencari solusi konkret. Ia menilai, jika koordinasi tidak segera dilakukan, maka permasalahan sampah akan terus berlarut-larut dan mencoreng wajah kota.
“Masalah ini sebenarnya sederhana, tapi karena tidak ada komunikasi dan koordinasi yang baik, akhirnya jadi besar. Pemerintah harus hadir dan segera ambil tindakan,” tegasnya.
Ke depan, DPRD Kota Samarinda juga berencana melakukan inspeksi ke sejumlah TPS lain guna memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah di kota ini berjalan sebagaimana mestinya. Maswedi berharap kejadian serupa tidak terulang di lokasi lain dan penanganan sampah bisa menjadi prioritas bersama. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id