Samarinda, Kaltimetam.id – Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang mencapai 67,52 persen sepanjang Desember 2022.
Kenaikan ini mengindikasikan dari seluruh jumlah kamar hotel berbintang yang tersedia di Kalimantan Timur (Kaltim) rata-rata yang terjual atau terpakai adalah sebesar 67,52 persen.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, tercatat angka tersebut naik sebesar 1,01 poin dibandingkan bulan sebelumnya. Secara tahunan (year-on-year/yoy), TPK pada Desember 2022 mengalami peningkatan sebanyak 4,90 persen jika dibandingkan pada Desember 2021.
“Jika dilihat menurut klasifikasinya, pada bulan Desember 2022 hotel berbintang lima mengalami capaian TPK tertinggi yaitu mencapai 74,56 persen,” sebut Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana
Selain hotel bintang 5, TPK tertinggi diikuti pula oleh hotel berbintang 4 sebesar 71,12 persen. Lalu hotel berbintang 3 sebesar 68,32 persen dan berbintang 2 sebesar 60,20 persen.
“Sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel berbintang 1 yaitu 30,39 persen,” terangnya.
Kendati demikian, TPK hotel berbintang 5 pada Desember 2022 melorot sebesar 3,79 poin dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu dari 78,35 persen menjadi 74,56 persen.
Sementara jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, TPK hotel berbintang 5 mengalami kenaikan sebesar 8,19 poin.
Secara umum rata-rata lama menginap tamu pada hotel klasifikasi bintang di Kaltim selama Desember 2022 mengalami penurunan sebesar 0,16 poin dari rata-rata lama tamu menginap November 2022, yaitu dari 1,65 hari menjadi 1,49 hari.
Berdasarkan asal tamu hotel Kaltim, Yusniar mengungkapkan bahwa rata-rata lama menginap tamu mancanegara naik sebesar 0,37 poin dibandingkan Agustus 2022. Sedangkan, rata-rata lama menginap untuk tamu nusantara turun 0,05 poin.
Selanjutnya, sebanyak tujuh wisatawan mancanegara (wisman) berkunjung ke Kaltim. Selama periode Januari – Desember 2022 jumlah wisman sebanyak 343 orang, naik 73,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
Lebih lanjut, dia menyebutkan jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Desember 2022 mencapai 224.223 orang atau naik 21,26 persen dari bulan sebelumnya.
Dia menuturkan bahwa jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri pada Desember 2022 tercatat 35.400 orang atau naik 18,66 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“Selama Januari-Desember 2022, jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri mencapai 417.786 orang atau naik 70,55 persen dibanding periode yang sama tahun 2021. Peningkatan jumlah penumpang terjadi di seluruh pelabuhan yang diamati, yaitu pelabuhan Semayang 132,78 persen, Lhok Tuan dan Tanjung Laut 84,22 persen, dan Samarinda 8,51 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltim, Muhammad Zulkifli menerangkan jika sejak pertengahan 2022 lalu sebenarnya okupansi perhotelan rata-rata mulai meningkat sebesar 68 persen. Sebab, saat itu larangan mudik dan libur hari raya Idul Fitri tidak diberlakukan, meskipun PPKM masih berlaku.
Tingkat hunian hotel diprediksi Zulkifli akan semakin meningkat pada 2023 ini. Seiring kembali menguatnya sektor pariwisata. Prediksi Zulkifli juga tak lepas dari pertimbangan terkait pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Presiden Joko Widodo sejak 30 Desember 2022 lalu.
Menurutnya dengan pencabutan PPKM sektor pariwisata akan kembali pulih. Tentunya industri perhotelan akan turut berpengaruh. Okupansi diprediksi akan meroket lebih dari 70 persen. Terutama untuk hotel di Samarinda dan Balikpapan.
“Pencabutan PPKM itu juga menjadi sinyal positif bagi dunia perhotelan, bahkan bagi pariwisata umum. Ekonomi juga mulai pulih sehingga market hotel mulai terbuka lagi,” ucapnya.
Zulkifli berharap agar kebijakan pemerintah kedepan bisa lebih memperhatikan sektor pariwisata. Jika pun pandemi kembali terulang, setidaknya sektor pariwisata masih tetap bisa berjalan. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Semoga saja tidak ada lagi pandemi dan pembatasan. Kalau hotel ditutup seperti kemarin (saat pandemi), pemerintah juga rugi sebenarnya, karena nggak dapat pajak juga, akan kehilang pajak dari sektor perhotelan,” tukasnya. (Dys)