Operasi Penertiban Bangunan Liar di Bawah Jembatan Perniagaan Berujung Temuan Enam Paket Diduga Sabu

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini saat menemukan bong diduga bekas sabu saat penertiban bangunan liar di bawah Jembatan Jalan Perniagaan Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban bangunan liar yang berdiri di ruang-ruang publik. Kali ini, operasi menyasar kawasan bawah Jembatan Jalan Perniagaan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (15/7/2026), yang selama ini diketahui dihuni sejumlah tunawisma.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah bangunan semi permanen yang dibangun menggunakan material kayu dan telah difungsikan sebagai tempat tinggal. Selain itu, operasi juga mengungkap temuan enam paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Temuan tersebut membuat Satpol PP menilai kawasan di bawah jembatan tidak hanya dimanfaatkan sebagai permukiman liar, tetapi juga berpotensi menjadi lokasi aktivitas yang melanggar hukum.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban kawasan bawah jembatan merupakan bagian dari agenda rutin yang dilakukan jajarannya dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengamankan aset pemerintah daerah. Menurutnya, selama ini fokus penertiban tidak hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan, maupun gelandangan dan pengemis, tetapi juga bangunan liar yang mulai bermunculan di sejumlah fasilitas publik.

“Ini sudah menjadi target kami yang kesekian kalinya. Selama ini kami melakukan penertiban PKL, anak jalanan, dan gepeng. Namun kawasan di bawah jembatan juga menjadi perhatian karena harus dibersihkan agar tidak berubah menjadi permukiman permanen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan bangunan liar di bawah Jembatan Perniagaan telah dipantau sejak beberapa waktu terakhir oleh tim pengawasan aset Satpol PP. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas menemukan sejumlah orang memanfaatkan ruang di bawah jembatan sebagai tempat tinggal.

Bangunan yang didirikan pun tidak lagi bersifat sementara. Sebagian telah menggunakan rangka kayu yang disusun menyerupai rumah sederhana lengkap dengan tempat tidur dan penutup di bagian atas sehingga membentuk ruang yang layak dihuni.

“Mereka membuat alas dari kayu untuk tempat tidur, kemudian bagian atasnya ditutup lagi sehingga seperti lorong. Bentuknya sudah menyerupai hunian semi permanen. Kalau dibiarkan terus, lama-kelamaan akan menjadi permukiman permanen yang tentu akan semakin sulit ditertibkan,” jelasnya.

Saat menyisir setiap sudut bangunan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di lokasi ditemukan sedotan, pipet, jarum suntik, botol yang diduga telah dimodifikasi sebagai alat isap, serta enam paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Anis menegaskan temuan tersebut akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan.

“Ternyata lokasi ini juga berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Kami menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk enam paket yang diduga sabu. Seluruh temuan itu tentu akan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang,” katanya.

Dalam operasi kali ini, Satpol PP belum langsung merobohkan seluruh bangunan yang ada. Petugas memilih memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para penghuni. Mereka kami beri waktu selama satu minggu untuk membongkar sendiri bangunan yang ada,” ucapnya.

Apabila hingga batas waktu tersebut bangunan masih tetap berdiri, Satpol PP memastikan akan melakukan pembongkaran secara paksa. Mengingat sebagian konstruksi bangunan telah menggunakan material kayu yang cukup kuat, petugas bahkan menyiapkan penggunaan gergaji mesin (chainsaw) untuk mempercepat proses pembongkaran.

“Kalau setelah satu minggu belum juga dibongkar, kami akan melakukan pembongkaran. Kemungkinan kami akan membawa chainsaw karena kalau menggunakan cara manual cukup sulit,” tegas Anis.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga berencana mengusulkan penataan fisik kawasan bawah jembatan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Salah satu langkah yang dipertimbangkan ialah pemasangan pagar atau pembatas pada area bawah jembatan agar tidak lagi mudah diakses dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.

Terakhir, Anis menjelaskan bahwa penataan fisik menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak terus berulang meski penertiban telah dilakukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD teknis agar kawasan bawah jembatan bisa ditata. Tidak harus ditutup sepenuhnya, tetapi setidaknya diberi pembatas sehingga tidak mudah dimasuki dan tidak kembali dijadikan tempat tinggal,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version