Dishub Samarinda Tak Beri Ruang bagi Parkir Liar di Jalan Remaja, Pelanggar Langsung Ditindak

Dishub lakukan penindakan dikawasan Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. (Foto: Dishub Samarinda)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggencarkan penegakan disiplin parkir melalui operasi penertiban di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. Pada Rabu (15/7/2026), petugas Bidang Lalu Lintas Jalan melalui Seksi Pengendalian dan Penertiban menyasar kawasan Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, yang selama ini kerap ditemukan kendaraan parkir di area terlarang.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa penggembosan ban terhadap sejumlah kendaraan yang melanggar aturan. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat juga diderek menuju Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda karena kedapatan parkir di kawasan bawah jalan layang yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi ruang jalan agar tidak disalahgunakan sebagai lokasi parkir liar. Pemerintah Kota Samarinda menilai keberadaan kendaraan yang diparkir sembarangan masih menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan operasi tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Hari ini kami dari Bidang Lalu Lintas Jalan Seksi Pengendalian dan Penertiban melaksanakan penindakan berupa penggembosan ban dan penderekan. Ada satu kendaraan yang kami derek ke Kantor Dinas Perhubungan di Jalan Remaja karena parkir di bawah jalan layang,” ujarnya.

Menurut Duri, lokasi di bawah jalan layang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk memarkir kendaraan. Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015, sehingga setiap kendaraan yang melanggar dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kenapa kami lakukan penderekan? Karena kendaraan tersebut parkir di bawah jalan layang. Lokasi itu memang tidak diperbolehkan untuk parkir sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015,” katanya.

Ia menjelaskan, tindakan penderekan bukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga sebagai bentuk penegakan aturan agar masyarakat lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas umum. Menurutnya, bahu jalan maupun area di bawah jalan layang harus tetap steril agar tidak menghambat mobilitas kendaraan lain.

Dishub mencatat, pelanggaran parkir masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di sejumlah titik di Kota Samarinda. Tidak sedikit pengendara yang memanfaatkan ruang jalan sebagai tempat parkir meski telah terpasang rambu larangan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kapasitas jalan, memicu perlambatan arus kendaraan, hingga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, operasi penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala dengan menyasar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi titik pelanggaran. Selain tindakan represif berupa penggembosan ban dan penderekan, petugas juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya mematuhi aturan parkir.

Duri mengimbau seluruh pengendara untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dapat mengganggu fungsi jalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dengan mematuhi aturan parkir. Jangan memarkir kendaraan di lokasi yang sudah jelas dilarang karena tindakan penertiban akan terus kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version