Tim Reskrim Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Penimbunan BBM, 450 Liter Pertalite Jadi Barang Bukti

Tim Reskrim Polsek Loa Janan berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Warga di Jalan HAM Rifadin, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, dibuat geger pada Jumat malam (13/12/2024). Di tengah suasana malam yang biasanya tenang, tim Garangan dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan mendadak melancarkan operasi yang membongkar praktik ilegal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Operasi ini merupakan respons cepat dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi.

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki.

Setelah melakukan pengawasan di lokasi, tim menemukan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT-1988-NB yang penuh dengan tumpukan jeriken berisi BBM.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AE (43), warga Samarinda, ditangkap di tempat kejadian. AE diduga menjadi otak di balik aktivitas ilegal ini dengan modus membeli BBM bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan barcode palsu. BBM tersebut kemudian disimpan dalam jeriken untuk dijual kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi.

Saat diperiksa lebih lanjut, polisi mendapati 14 jeriken yang masing-masing berisi total 450 liter Pertalite. Selain itu, ditemukan lima jeriken kosong, satu mesin pompa Alkon, dan 29 lembar barcode pengisian BBM. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku memanfaatkan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi tanpa mengantongi dokumen resmi atau izin sesuai peraturan. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan negara,” ujar IPDA Dwi Handono dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Penyelewengan BBM bersubsidi seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak besar pada masyarakat dan negara. Subsidi BBM seharusnya diberikan untuk membantu masyarakat kecil yang membutuhkan, namun tindakan pelaku justru merugikan banyak pihak.

Terpisah, Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas.

“Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati tujuan subsidi yang seharusnya membantu masyarakat. Kami akan terus memerangi praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat dan negara,” katanya.

AE kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, AE terancam hukuman pidana penjara yang cukup lama.

Selain itu, polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua RT setempat, untuk melengkapi bukti dan memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Barang bukti berupa mobil, jeriken, mesin Alkon, dan barcode palsu juga telah diamankan di Mapolsek Loa Janan sebagai bagian dari proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi siapa pun yang berencana melakukan tindakan serupa. Kapolsek Loa Janan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus-kasus seperti ini di masa depan,” tambah AKP Iswanto.

Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan tegas dari aparat kepolisian. Praktik ilegal penyelewengan BBM bersubsidi adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan rakyat banyak. Dengan komitmen kuat dari pihak kepolisian, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Kutai Kartanegara dan wilayah lain di Indonesia akan semakin transparan dan tepat sasaran. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id