Kaltimetam.id – Kutim – Rapat Paripurna ke-30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 molor hingga berjam-jam lamanya, Kamis, (11/07/2024) malam.
Dari pantauan media ini, rapat paripurna DPRD tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WITA, karena rapat paripurna belum memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna pun molor sampai malam.
Sekira pukul 20.00 WITA, rapat akhirnya dimulai setelah 21 anggota DPRD hadir secara langsung dan 6 lainnya mengikuti melalui Zoom, untuk memastikan terpenuhinya kuorum rapat paripurna tersebut.
Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama Wakil Ketua II Arfan, memimpin rapat yang diawali dengan pengucapan bismillahirrahmanirrahim sebelum membahas isu-isu kunci terkait pertanggungjawaban APBD.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna mengenai persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 saya nyatakan dibuka,” ucap Joni sambil mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali.
Rapat paripurna tersebut masih berlangsung saat berita ini diturunkan. Rapat paripurna ke-30 tersebut, turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya dari lingkungan Pemkab Kutim turut memperkuat rapat.
Penundaan rapat ini sempat menimbulkan perhatian bagi semua pihak yang hadir, menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam proses legislatif terkait keuangan daerah.(Adv).