Samarinda, Kaltimetam.id – Persidangan lanjutan perkara dugaan rencana pelemparan bom molotov dalam aksi demonstrasi 1 September 2025 di Pengadilan Negeri Samarinda kembali mengungkap fakta-fakta baru yang memperluas arah penyelidikan. Dalam sidang yang digelar hingga malam hari, Selasa (7/4/2026), sejumlah saksi dan terdakwa menyebut adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart, menghadirkan tiga terdakwa, yakni Niko, John Erik alias Lay, dan Surya untuk saling bersaksi. Dalam keterangannya, terungkap adanya peran sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perencanaan, termasuk Rinaldi Saputra yang disebut sebagai jenderal lapangan (jenlap) aksi mahasiswa saat itu, serta dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO), Andis dan Edi Susanto alias Edi Kepet.
Dalam kesaksiannya, Niko mengungkap bahwa rencana awal bermula dari pertemuan di sebuah warung kopi milik Edi pada akhir Agustus 2025. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan Andis, Edi, serta Rinaldi Saputra.
“Pembahasan waktu itu terkait persiapan aksi 1 September, termasuk mobilisasi massa dan pembuatan botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain perca,” ungkap Niko di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengakui bahwa dirinya bersama Surya sempat diminta membantu pengadaan bahan bakar dengan membeli sekitar 35 liter pertalite. Namun, menurutnya, tidak ada pembahasan teknis lanjutan terkait perakitan secara langsung.
“Hanya sempat dibicarakan lewat video call soal kain perca, tidak sampai tahap pembuatan,” ujarnya.
Sementara itu, John Erik membantah keterlibatannya dalam perencanaan. Ia mengaku hanya hadir dalam konsolidasi aksi mahasiswa di Universitas Mulawarman pada 31 Agustus 2025.
Namun, ia tidak menampik sempat diminta membantu mengangkut barang berupa jeriken dan karung berisi botol dari warung kopi milik Edi.
“Saya tidak tahu itu untuk apa. Saya hanya diminta bantu bawa dan dititipkan di kampus,” katanya.
Surya, terdakwa lainnya, mengaku diminta menyediakan dana untuk pembelian bahan bakar. Ia menyebut permintaan tersebut datang dari Andis dan Edi, yang dianggapnya sebagai senior.
“Saya segan dan takut, jadi ikut saja. Akhirnya saya yang membeli bahan bakarnya,” tutur Surya.
Selain tiga terdakwa, sidang juga menghadirkan empat mahasiswa sebagai saksi, yakni Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri. Kesaksian mereka dinilai memperkuat adanya peran pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
Rian mengaku hanya sempat melihat isi kardus berisi botol, namun tidak mengetahui secara pasti peruntukannya.
“Saya hanya cek, lalu masukkan kembali. Saya tidak tahu itu sudah jadi atau belum,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya komunikasi melalui telepon dari seseorang yang disebut sebagai jenlap, yang memintanya memindahkan barang ke tempat yang lebih aman.
Sementara itu, Ridwan mengaku sempat membantu menuangkan bahan bakar ke dalam beberapa botol atas instruksi Niko, meski tidak mengetahui tujuan akhirnya.
“Saya isi enam botol, sesuai perintah. Tapi saya tidak tahu akan digunakan untuk apa,” katanya.
Miftah dan Fikri juga menyatakan hanya terlibat dalam proses pemindahan barang tanpa mengetahui isi maupun tujuan penggunaannya.
Kuasa hukum para terdakwa, Bambang Edy Dharma, menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa kliennya bukan aktor utama dalam perkara ini.
“Kesaksian hari ini mengarah pada tiga nama, yakni Andis, Edi Susanto, dan Rinaldi Saputra. Perencanaan sudah ada sebelum para terdakwa terlibat,” tegasnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Paulinus Dugis, mempertanyakan mengapa hanya para terdakwa yang saat ini diproses hukum, sementara pihak lain yang disebut dalam persidangan belum ditindak.
“Nama jenlap dan pihak lain disebut jelas dalam persidangan. Tapi mengapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa?” ujarnya.
Ia bahkan mengungkap bahwa majelis hakim sempat menyinggung hal tersebut dalam persidangan.
“Hakim sempat bertanya, kenapa hanya ini yang ditangkap, padahal fakta persidangan menunjukkan ada peran lain yang lebih dominan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyangkut dugaan perencanaan tindakan berbahaya, juga membuka kemungkinan adanya aktor lain yang belum tersentuh proses hukum.
Para kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan dalam persidangan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian.
Sementara itu, majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan sidang pada Kamis (16/4/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan antar terdakwa. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







