Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan instansi terkait menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (30/05/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Samarinda mengenai pengaturan operasional tempat hiburan selama momentum Hari Raya Iduladha.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi kali ini difokuskan pada pengawasan tempat hiburan malam (THM), pub, karaoke, refleksi, serta panti pijat yang berdasarkan ketentuan dalam surat edaran masih diwajibkan tutup hingga (31/05/2026). Menurutnya, pengawasan dilakukan secara intensif mengingat malam tersebut bertepatan dengan malam Minggu, sehingga dikhawatirkan ada pelaku usaha yang mencoba beroperasi lebih awal sebelum masa pembatasan resmi berakhir.
“Kami ingin memastikan tidak ada yang mencoba membuka usaha lebih cepat atau melakukan pelanggaran. Karena sesuai ketentuan dalam surat edaran, tempat hiburan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada tanggal 31 Mei,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menyisir sejumlah lokasi hiburan malam, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Samarinda Kota. Hasilnya, seluruh tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan ditemukan dalam kondisi tutup dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, seluruh THM yang kami datangi, termasuk tempat hiburan besar maupun usaha hiburan skala kecil, semuanya patuh terhadap Surat Edaran Wali Kota. Tidak ada yang ditemukan beroperasi,” katanya.
Selain melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan, tim gabungan juga menyasar sejumlah warung kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pemeriksaan dilakukan di enam titik berbeda yang sebelumnya telah menjadi perhatian petugas.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 282 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang seharusnya diperjualbelikan melalui jalur resmi, seperti pipet dan jarum suntik yang dijual bebas di warung kelontong.
“Sebanyak 282 botol minuman beralkohol berhasil kami amankan. Kami juga menemukan pipet dan jarum suntik yang seharusnya dijual melalui apotek atau sarana kesehatan yang berwenang,” jelasnya.
Operasi cipta kondisi juga menyasar sejumlah titik rawan gangguan ketertiban umum di Kota Samarinda. Petugas menertibkan beberapa badut jalanan yang beroperasi di kawasan Jalan M. Said, serta melakukan penjangkauan terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), manusia silver, hingga penjual tisu yang beraktivitas di persimpangan jalan.
Dua orang badut jalanan diamankan petugas karena beroperasi di kawasan yang dinilai rawan mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah anjal dan gepeng yang ditemukan di beberapa titik kota.
Di kawasan Meranti, petugas sempat mendapati sejumlah individu yang berupaya melarikan diri saat operasi berlangsung. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Anis menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan selama operasi akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Berkas perkara akan dilengkapi oleh penyidik pada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
“Seluruh barang bukti yang kami amankan akan diproses sesuai prosedur. Penyidik PPUD akan melengkapi berkas dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







