Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sempat memicu reaksi publik.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk mengganti biaya pengadaan fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab.
Langkah tersebut disampaikan sebagai upaya meredam polemik yang berkembang di masyarakat.
Namun, rencana tersebut pada akhirnya tidak dapat direalisasikan setelah melalui kajian administratif di internal pemerintah provinsi.
Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026), disimpulkan bahwa mekanisme penggantian oleh pribadi tidak memungkinkan dilakukan.
Hal ini berkaitan dengan status barang yang telah tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.
Barang yang telah masuk dalam sistem pengadaan, kata pihak Pemprov, tidak bisa dialihkan kepemilikannya secara langsung, termasuk melalui skema penggantian pribadi. Selain itu, aset tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk dilepas melalui mekanisme lelang.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga meluruskan informasi yang beredar terkait nilai pengadaan kursi pijat yang disebut mencapai Rp125 juta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan total anggaran untuk dua unit, bukan satu unit seperti yang ramai diperbincangkan.
“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit,” jelas Faisal dikutip dari laman resmi Diskominfo Kaltim, Jum’at (1/5/2026).
Ia menambahkan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan satu unit kursi pijat bernilai Rp125 juta dinilai tidak tepat.
Lebih lanjut, dari hasil evaluasi internal, proses pengadaan fasilitas tersebut juga dinyatakan telah berjalan sesuai prosedur, baik dari sisi administrasi maupun kesesuaian harga dengan standar pasar.
Melalui penjelasan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap polemik yang berkembang dapat dilihat secara lebih utuh, sekaligus menegaskan bahwa setiap pengadaan barang tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku serta mekanisme pengelolaan aset daerah. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







