Tanpa Perda Kawasan Tanpa Rokok Hanya Jadi Formalitas Pemprov Kaltim Tagih Komitmen Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menyoroti lemahnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah-daerah. Minimnya payung hukum yang kuat membuat upaya menciptakan ruang publik bebas asap rokok di Kaltim masih berjalan di tempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menilai urgensi pengaturan KTR dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tak bisa ditawar lagi.

Menurutnya, banyak daerah di Kaltim masih sebatas mengandalkan surat edaran atau regulasi kepala daerah, yang jelas-jelas tidak cukup kuat untuk menjamin penegakan di lapangan.

“Kalau hanya pakai SE atau Perbup, sulit menegakkan aturan ini secara konsisten. Kita butuh Perda agar punya dasar hukum yang kokoh,” ujar Sri, Senin (16/6/2025).

Ia menekankan, keberadaan Perda KTR sangat diperlukan sebagai wujud komitmen serius pemerintah daerah dalam menjaga kualitas udara di fasilitas umum, mulai dari rumah sakit, sekolah, hingga area perkantoran. Sebab kenyataannya, ruang-ruang publik ini masih sering tercemar asap rokok, padahal seharusnya steril.

Pemerintah pusat sendiri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah mengamanatkan secara jelas bahwa kebijakan KTR wajib dituangkan dalam peraturan daerah, bukan hanya regulasi teknis.

Sri menyebutkan bahwa tanpa Perda, langkah-langkah seperti pembinaan, pengawasan hingga pemberian sanksi kepada pelanggar akan sulit dilaksanakan.

“Kita ingin aturan ini punya kekuatan. Bukan hanya simbol, tapi benar-benar bisa diterapkan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, penerapan KTR bukan bentuk pelarangan merokok, melainkan upaya menyeimbangkan hak antara perokok dan masyarakat umum.

Penyediaan ruang khusus merokok menjadi solusi agar aktivitas merokok tetap dapat dilakukan tanpa mengganggu orang lain, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

“Kita tidak anti terhadap perokok. Tapi masyarakat juga punya hak atas udara bersih. Maka itu perlu pengaturan yang adil dan bijaksana,” tambah Sri.

Provinsi Kaltim sendiri sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Namun, kebijakan itu tidak akan maksimal jika tidak diikuti oleh langkah serupa di tingkat kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim mendorong agar seluruh daerah segera menyusun Perda masing-masing sebagai bagian dari tanggung jawab melindungi warganya dari paparan asap rokok. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id