Kaltim, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Tak main-main, hingga saat ini sedikitnya 108 titik diduga tambang ilegal telah masuk dalam daftar pantauan resmi ESDM Kaltim.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan telah menjadi isu hukum yang membutuhkan tindakan tegas bersama aparat penegak hukum.
“Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin merupakan tindakan pidana. Karena itu, ranah penanganannya juga ada di tangan aparat penegak hukum. Kami terus berkoordinasi dengan mereka untuk proses penindakannya,” ujar Bambang, Sabtu (7/6/2025).
Dijelaskannya, pemantauan terhadap titik-titik tambang ilegal dilakukan secara rutin dan sistematis. Namun, upaya penindakan tetap bergantung pada kondisi di lapangan, terutama jika ditemukan aktivitas yang masih berlangsung.
“Misalnya di wilayah Marangkayu, saat ini posisinya tidak aktif. Tapi kalau sewaktu-waktu mereka mulai beroperasi kembali, kita langsung turun ke lapangan,” tambahnya.
Ia mencontohkan kasus di Kota Bontang yang sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu. Lokasi tersebut diketahui sebagai salah satu titik tambang ilegal yang telah disegel oleh aparat karena menyalahi aturan dan memasuki kawasan hutan lindung.
“Di Bontang, awalnya lokasi itu tidak aktif. Tapi setelah ada laporan dari media dan masyarakat, kita tindak lanjuti, dan akhirnya aparat turun tangan dan pelaku ditangkap,” ungkapnya.
Menurut Bambang, kunci utama dalam memberantas tambang ilegal adalah melalui penindakan langsung di lapangan atau tangkap tangan. Sebab, tanpa bukti kuat berupa aktivitas tambang yang sedang berlangsung, tindakan hukum akan sulit dilakukan.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengandalkan peran aktif masyarakat dan media dalam memberikan informasi awal.
Guna memperkuat partisipasi publik, ESDM Kaltim telah membuka kanal pengaduan resmi yang bisa diakses masyarakat luas melalui situs resmi mereka. Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti ke lapangan bersama aparat terkait.
“Masyarakat bisa mengakses layanan aduan publik melalui laman resmi kami. Bahkan laporan yang masuk tidak hanya dari Kaltim, tapi juga dari luar provinsi seperti Sumatera Utara dan lainnya,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini juga tengah mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Selain penegakan hukum, pendekatan preventif dan edukatif juga digencarkan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan liar.
“Pak Gubernur sudah membuka kanal resmi agar masyarakat dapat melapor dengan mudah. Semua laporan kami proses secara terbuka dan transparan. Saat ini sudah ada tiga kasus yang kami proses hingga ke ranah hukum,” pungkas Bambang.
Dengan pemantauan ketat dan kolaborasi antarinstansi serta peran aktif publik, Pemprov Kaltim berharap dapat menekan laju pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan pelik di sejumlah daerah, khususnya wilayah yang kaya akan potensi mineral dan batu bara. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id