Tak Ingin Ulang Masalah Lama, Pemkot Matangkan Revitalisasi Pasar Segiri

Pasar Segiri Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda memastikan rencana revitalisasi Pasar Segiri tidak berhenti pada pembenahan bangunan semata.

Di balik proyek besar tersebut, pendataan pedagang justru menjadi fondasi utama agar pasar yang direvitalisasi benar-benar berfungsi, tertata, dan tidak memicu persoalan sosial di kemudian hari.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa seluruh aktivitas jual beli di kawasan Pasar Segiri menjadi perhatian pemerintah, termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini kerap berada di luar skema administrasi resmi.

Menurutnya, revitalisasi pasar tidak boleh hanya berpihak pada pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).

“Semua yang berjualan di kawasan pasar kami data, termasuk PKL. Karena kalau hanya SKTUB saja, nanti akan muncul masalah baru setelah pasar dibangun,” ujar Nurrahmani, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan awal, jumlah pedagang di Pasar Segiri tercatat lebih dari 2.000 orang. Angka tersebut mencakup pedagang resmi maupun PKL yang aktif berjualan di area pasar.

Namun demikian, data tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi ulang untuk memastikan keakuratannya.

Pendataan ulang dilakukan secara hati-hati guna menghindari data ganda. Disdag juga membedakan pedagang yang berjualan secara tetap dengan mereka yang hanya beraktivitas pada jam-jam tertentu, seperti dini hari hingga subuh.

Kelompok terakhir ini dinilai masih beririsan dengan pedagang pasar yang telah terdaftar.

“Yang kami hitung adalah pedagang yang benar-benar berjualan di kawasan Pasar Segiri. Tidak bisa didobelkan,” tegasnya.

Saat ini, proses revitalisasi Pasar Segiri masih berada pada tahap praperencanaan. Fokus utama pemerintah, kata Nurrahmani, adalah memastikan pasar yang nantinya dibangun dapat terisi sesuai kapasitas, tertib secara zonasi, dan mampu mengakomodasi seluruh pedagang yang telah terdata.

Arahan tersebut, lanjutnya, datang langsung dari Wali Kota Samarinda yang meminta agar proses pendataan dilakukan secara mendalam sebelum dokumen perencanaan diserahkan ke konsultan perencana dan ditelaah oleh inspektorat.

Nurrahmani juga menekankan bahwa Dinas Perdagangan tidak memiliki kewenangan dalam pembangunan fisik pasar.

Peran Disdag terbatas pada penyediaan data, analisis kebutuhan pedagang, serta penyusunan konsep penataan sebagai dasar perencanaan teknis.

“Kami tidak membangun. Tugas kami memastikan data pedagang valid agar perencana tidak salah menghitung kebutuhan,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id