Tahun Ini, DPRD Kutim Bakal Sahkan Raperda Pengarustamaan Gender dan Raperda HIV/AIDS

Foto : Kepala Bagian Persidangan dan Undang-undang, DPRD Kutim, Hasarah.

Kaltimetam.id – Kutim – Di tahun 2023 lalu, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah melakukan tahap pengusulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda pencegahan dan Penaggulangan HIV/AIDS dan Raperda Pengarusutamaan Gender.

Untuk Raperda Pengarusutamaan Gender dalam tahap harmonisasi di biro hukum di Samarinda, sedangkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, dengan adanya regulasi terbaru, sehingga dilakukan revisi. Baik itu naskah akademiknya mampu Raperdanya.

Hal ini disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Undang-undang DPRD Kutim, Hasarah, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Sekretariat DPRD Kutim, Senin (15/07/2024).

“Nah otomatis di tahun 2023 kan stagnan, dilanjutkan lah di tahun 2024 ini. Untuk saat ini Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dalam proses pembahasan, sehingga di tahun 2024 Raperda inisiatif belum ada yang disahkan,” ucap Hasarah.

Hasarah mengungkapkan di tahun 2024, Pemerintah Daerah Kutim juga mengusulkan dua Raperda, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.

“Ke 4 Raperda tersebut, semuanya dalam tahap pembahasan dan belum ada pengesahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasarah menjelaskan Raperda Pengarusutamaan Gender inisiatif DPRD Kutim ini, dipastikan di tahun 2024 akan disahkan menjadi Perda, begitu juga halnya dengan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

“Untuk Raperda Ketertiban Umum ada poin-poin atau pasal-pasal yang perlu direvisi, jadi saat ini belum ada pembahasannya. Karena kita menunggu lagi dari naskah akademiknya dan Raperda dari Pemerintah, hasil revisi dari Raperda Ketertiban Umum,” tutupnya.(Adv).