Kaltimetam.id – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-29, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (04/07/2024) siang.
Agenda Paripurna ke-29 tersebut, membahas tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim terkait tindaklanjut Penanganan Permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan perusahaan PT Indominco Mandiri.
Agenda rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dan turut dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan), beberapa anggota DPRD Kutim lainnya, unsur Forkopimda serta staf DPRD Kutim.
Dalam penyampaiannya, Joni mengatakan rapat paripurna ke-29 tersebut sebagai lanjutan rapat paripurna 2023 lalu, mengenai penunjukan Pansus tentang penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan perusahaan PT Indominco Mandiri.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pansus DPRD Kutim telah bekerja keras dengan sebaik-baiknya serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Joni.
Joni menjelaskan bahwa melalui Rapat Paripurna ke-29 tersebut, pansus akan menyampaikan hasil kerjanya menangani persoalan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.
“Pada hari ini, Pansus mengenai penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri, akan menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kutim,” jelasnya.
“Selanjutnya, marilah kita dengarkan bersama, penyampaian laporan hasil kerja pansus mengenai penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri yang dalam ini akan disampaikan oleh dr Novel Tyty Paembonan,” tambahnya.(Adv).