Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana ekonomi di wilayah hukum Kota Samarinda. Tim yang dikenal dengan julukan Macan Samarinda berhasil mengungkap kasus besar penggelapan beras sebanyak 1.588 karung atau setara hampir 40 ton, yang melibatkan jaringan penyedia jasa angkutan barang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. Pelaku utama berinisial JD (35) diringkus di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat siang. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap rekan pelaku berinisial AS (48) di Samarinda pada malam harinya. AS diduga berperan membantu menjual beras hasil kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mempercayakan pengiriman beras dalam jumlah besar menuju wilayah Kutai Barat menggunakan jasa angkutan milik tersangka. Namun, beras tersebut tidak pernah sampai ke tujuan sebagaimana disepakati.
“Puluhan ton beras yang seharusnya dikirim ke Kutai Barat justru dilarikan dan dijual secara ilegal oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp602.447.500. Polisi kemudian melakukan pengejaran lintas kota untuk mengungkap jaringan pelaku hingga akhirnya berhasil membekuk keduanya.
“Kami bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota setelah menerima laporan dari korban. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Samarinda dalam melindungi para pelaku usaha dari praktik penipuan dan penggelapan,” tegas Agus.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang tersisa dari hasil kejahatan. Barang bukti tersebut berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, ditambah satu setengah karung beras, serta uang tunai sebesar Rp6.500.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan beras secara ilegal.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan bersama kedua tersangka di Mako Polresta Samarinda,” kata Agus.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Polresta Samarinda menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat luas. Agus juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam memilih mitra jasa angkutan dan memastikan adanya sistem pengawasan yang ketat dalam proses distribusi barang.
“Kasus ini menjadi pengingat penting agar pelaku usaha lebih selektif dan waspada. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
