Samarinda, Kaltimetam.id – Sistem pendataan pajak dan retribusi di Kota Samarinda masih menyisakan pekerjaan rumah. Hal itu tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Samarinda, Senin (22/12/2025).
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa pendataan wajib pajak maupun objek pajak belum sepenuhnya lengkap dan mutakhir.
Selain itu, pemungutan pajak serta retribusi daerah yang telah ditetapkan juga belum seluruhnya terlaksana secara optimal.
Temuan ini menjadi sinyal perlunya pembenahan administrasi fiskal daerah, terutama menyangkut pengelolaan data dan pengamanan aset milik pemerintah kota.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ia menegaskan batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60 hari sejak LHP diterima.
“Saya sudah meminta Inspektorat Daerah, BPKAD, serta Bapenda untuk menindaklanjuti. Ini penting agar barang milik daerah seperti HGB di atas HPL di Samarinda tidak dikuasai oleh pihak-pihak lain secara tidak bertanggung jawab,” ujar Andi Harun.
Ia menekankan bahwa persoalan pendataan pajak tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan aset pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menyampaikan bahwa langkah antisipatif sebenarnya telah dilakukan bahkan sebelum LHP resmi diserahkan.
Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah lebih dulu dilakukan untuk memetakan rekomendasi dan langkah tindak lanjut.
“Dua hari sebelum ini kami sudah koordinasi dengan OPD. Dalam rencana aksi, masing-masing OPD sudah memiliki rencana kerja terkait tindak lanjut LHP,” jelasnya.
Neneng optimistis seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu. Ia menyebut sebagian besar catatan yang diberikan bersifat administratif dan tidak memerlukan proses teknis yang berlarut-larut.
“Insyaallah dalam 60 hari bisa selesai, karena kebanyakan rekomendasinya itu administratif,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
