Satlantas Polresta Samarinda Catat 6.935 Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang 2025

Satlantas Polresta Samarinda gelar penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mencatat tingginya angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Samarinda sepanjang periode Januari hingga November 2025. Berdasarkan data resmi kepolisian, tercatat sebanyak 6.935 penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Penindakan tersebut dilakukan melalui kombinasi metode, mulai dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan konvensional di lapangan, hingga pemberian teguran secara statis maupun mobile. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi kepolisian untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Dari total penindakan yang dilakukan, 5.835 pelanggaran ditangani melalui teguran kepada pengendara. Sementara itu, 3.815 pelanggaran dikenakan penindakan konvensional berupa tilang langsung oleh petugas. Selain itu, 3.120 pelanggaran tercatat melalui sistem ETLE, baik dengan kamera statis maupun perangkat mobile yang tersebar di sejumlah titik di Kota Samarinda.

Selain jumlah penindakan, Satlantas Polresta Samarinda juga memetakan jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan masyarakat. Data menunjukkan bahwa pelanggaran tidak menggunakan helm masih menjadi salah satu yang paling dominan, dengan 1.795 kasus sepanjang Januari hingga November 2025.

Tak kalah tinggi, pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengemudi dan penumpang mobil tercatat sebanyak 2.299 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran akan keselamatan berkendara, khususnya di kendaraan roda empat, masih perlu mendapat perhatian serius.

Pelanggaran lainnya yang cukup menonjol yakni pelanggaran marka dan rambu lalu lintas sebanyak 1.055 kasus, disusul pelanggaran kelengkapan kendaraan yang mencapai 634 kasus. Sementara pelanggaran surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, tercatat 325 kasus. Untuk pelanggaran muatan kendaraan, tercatat 258 kasus, dan pelanggaran melawan arus sebanyak 249 kasus.

Satlantas juga mencatat masih ditemukannya pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan child restraint bagi anak. Meski jumlahnya relatif lebih kecil dibanding pelanggaran lainnya, jenis pelanggaran ini dinilai berpotensi fatal apabila terjadi kecelakaan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menegaskan bahwa tingginya angka pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan helm dan sabuk keselamatan, mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pelanggaran-pelanggaran ini sangat berisiko terhadap keselamatan pengendara maupun penumpang. Tidak menggunakan helm dan safety belt dapat memperbesar tingkat fatalitas saat terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penindakan yang dilakukan kepolisian bukan semata-mata untuk menegakkan hukum, melainkan juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Penindakan kami lakukan bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib, sehingga angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan,” jelasnya.

Ke depan, Satlantas Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penggunaan ETLE, memperkuat patroli di titik-titik rawan pelanggaran, serta meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan di Kota Samarinda.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version