Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang menghubungkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 650 gram sabu, 250 butir ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp 950 juta, yang diduga hasil dari perdagangan gelap narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa operasi ini dimulai pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang tersangka berinisial Y di Guest House Pandan Wangi, Samarinda. Dari tangan Y, polisi menemukan sejumlah narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ketamin yang siap diedarkan.
“Dari penangkapan pertama ini, kami mendapatkan petunjuk mengenai jaringan yang lebih besar. Kami juga mengidentifikasi salah satu pelaku utama berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai pengendali utama jaringan ini dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan,” jelas Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pers pada Rabu (15/01/2025).
Setelah berhasil menangkap Y, Polresta Samarinda melancarkan operasi penyamaran untuk mengungkap pelaku lainnya. Dalam operasi ini, Y diminta untuk menghubungi R dan berpura-pura memesan narkoba tambahan. R kemudian menginstruksikan dua tersangka lainnya, berinisial S dan MR, untuk mengantarkan barang tersebut.
Penangkapan terhadap S dan MR dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre, Samarinda. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah besar sabu dan mengamankan keduanya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Total ada empat tersangka yang berhasil kami amankan, dengan barang bukti sabu mencapai 650 gram. Penangkapan ini tidak hanya berhasil memutus rantai peredaran, tetapi juga mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga menyita 250 butir ekstasi yang siap diedarkan. Uang tunai sebesar Rp 950 juta yang diduga hasil penjualan narkoba turut diamankan. Penemuan uang tunai ini menunjukkan skala besar operasi jaringan narkoba yang melibatkan wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
“Barang bukti yang kami sita menjadi bukti nyata bahwa jaringan ini beroperasi dalam skala besar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini, kami masih mengejar R yang merupakan dalang utama jaringan ini. Ia diketahui berasal dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan,” ucapnya.
“Barang bukti yang kami sita menjadi bukti nyata bahwa jaringan ini beroperasi dalam skala besar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini, kami masih mengejar R yang merupakan dalang utama jaringan ini. Ia diketahui berasal dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan,” tutupnya.
Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id