Samarinda, Kaltimetam.id – Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Kalimantan Timur. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026), majelis hakim memutus ketiga terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan 10 hari.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda bersama hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart. Tiga terdakwa yang menjalani proses persidangan yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Erik alias Langoday.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov tersebut.
Sidang berlangsung dalam suasana tertib dengan pengamanan aparat keamanan di sekitar ruang persidangan. Ketiga terdakwa tampak mendengarkan pembacaan putusan hingga selesai tanpa banyak memberikan respons.
Meski menerima putusan pengadilan, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap jalannya proses hukum dan isi pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum para terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyatakan pihaknya memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Keputusan itu disebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis ketiga terdakwa selama menjalani proses hukum dan masa penahanan.
“Kami tidak melakukan banding dalam putusan ini karena mempertimbangkan kondisi psikologi Saudara Niko, Erik, dan Langoday,” ujarnya usai sidang.
Namun demikian, Ketut mengaku menyesalkan adanya dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut tetapi hingga kini belum berhasil ditangkap maupun dihadirkan dalam proses persidangan.
Menurutnya, dalam pertimbangan putusan hakim, keberadaan dua DPO tersebut beberapa kali disebut sebagai bagian dari rangkaian perkara. Akan tetapi, hingga persidangan selesai, tidak terlihat adanya langkah konkret untuk menghadirkan keduanya ke hadapan hukum.
“Kami menyesalkan karena dua DPO itu berkali-kali disebut dalam pertimbangan hakim, tetapi tidak pernah dihadirkan dan tidak ada upaya nyata untuk menangkap mereka,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat perkara seolah belum sepenuhnya tuntas karena masih ada pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan namun belum diproses hukum.
“Jadi seperti ada bagian perkara yang menggantung,” tuturnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai belum melihat secara menyeluruh latar belakang sosial dan psikologis para terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan para terdakwa disebut lahir dari rasa kecewa terhadap kondisi negara dan kebijakan yang dianggap tidak adil.
“Mereka melakukan tindakan itu karena ada kekecewaan terhadap negara yang dianggap tidak adil dan tidak bijak dalam mengambil keputusan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dan kritik terhadap negara seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi.
“Jangan sampai putusan ini mencederai hak demokrasi masyarakat untuk bersuara atas keadilan,” tandasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







