Samarinda, Kaltimetam.id – Pasca penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terhadap parkir liar di kawasan Plaza Telkom, Jalan Awang Long, pengelola akhirnya mengambil langkah sementara dengan memindahkan area parkir kendaraan ke bagian belakang gedung.
Langkah tersebut dilakukan setelah Dishub Samarinda menindak sejumlah kendaraan yang parkir di atas parit di depan gedung Plaza Telkom. Penindakan berupa penggembosan ban dan pemasangan stiker peringatan itu dilakukan karena area parkir dinilai melanggar aturan dan menggunakan ruang milik jalan (rumija).
Security Plaza Telkom, Budi Setiawan, membenarkan bahwa saat ini kendaraan pengunjung diarahkan untuk parkir di bagian belakang gedung guna menghindari pelanggaran serupa.
“Untuk sementara parkir diarahkan ke belakang, baik mobil maupun motor,” ujarnya.
Budi mengatakan langkah tersebut diambil setelah adanya penertiban dari Dishub Samarinda terhadap kendaraan yang parkir di kawasan depan gedung, tepatnya di atas parit yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir tambahan.
Selain itu, pihak Plaza Telkom juga mengakui bahwa marka parkir berwarna kuning yang sebelumnya digunakan sebagai penanda parkir di area depan memang dibuat oleh pihak internal Telkom dan bukan berasal dari Dishub Samarinda.
“Dari Telkom,” jawab Budi singkat saat ditanya mengenai asal marka parkir tersebut.
mengenai asal marka parkir tersebut.
Sebelumnya, keberadaan marka parkir kuning di depan Plaza Telkom sempat menjadi perhatian Dishub karena dinilai seolah-olah menunjukkan lokasi tersebut sebagai area parkir resmi, padahal tidak memiliki izin dari pemerintah kota.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan karena area tersebut berada di atas parit yang merupakan bagian dari ruang milik jalan.
“Karena ini parit dan sebenarnya difungsikan sebagai trotoar. Itu masuk rumija dan jelas-jelas dilarang parkir,” tegasnya.
Menurut Duri, Dishub sebenarnya telah melakukan langkah persuasif sebelum penindakan dilakukan. Pada 30 April 2026 lalu, petugas Dishub telah mendatangi lokasi dan meminta pihak pengelola Plaza Telkom datang menghadap ke kantor Dishub untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Namun hingga batas waktu yang diberikan pada 6 Mei, tidak ada perwakilan pengelola yang memenuhi panggilan tersebut.
“Kami tunggu sampai tanggal 6 tidak ada yang datang menghadap, makanya kami tindak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub akhirnya melakukan penertiban langsung terhadap kendaraan yang masih parkir di lokasi tersebut. Tiga unit mobil diketahui ditindak dengan penggembosan ban karena tetap menggunakan area parkir ilegal di atas parit.
Duri juga kembali menegaskan bahwa marka parkir kuning yang dibuat pihak Plaza Telkom tidak memiliki dasar izin resmi dan harus segera dihapus.
“Yang jelas marka itu harus dihapus karena memang bukan fungsi untuk parkir,” tuturnya.
milik jalan sebagai area parkir dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya fungsi drainase, penyempitan ruang pejalan kaki, hingga potensi kemacetan di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Awang Long.
Karena itu, pemerintah kota memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap titik-titik parkir liar di berbagai kawasan Samarinda, khususnya yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin resmi.
Di sisi lain, langkah Plaza Telkom memindahkan area parkir ke belakang gedung dinilai menjadi solusi sementara agar aktivitas pengunjung tetap berjalan tanpa melanggar aturan lalu lintas maupun penggunaan ruang publik.
Dishub juga mengimbau pengelola pusat usaha dan gedung komersial agar lebih tertib dalam menyediakan fasilitas parkir sesuai ketentuan serta tidak membuat marka parkir sepihak tanpa koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami berharap semua pihak bisa sama-sama menjaga ketertiban kota dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







