Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda terus menggencarkan penertiban terhadap pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta parkir sembarangan di kawasan sekolah.
Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (7/5/2026). Lokasi tersebut menjadi sorotan setelah puluhan sepeda motor milik pelajar ditemukan parkir di atas trotoar hingga memakan badan jalan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan membahayakan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki yang kehilangan hak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya.
Dalam operasi gabungan itu, petugas Dishub dan Satlantas tampak melakukan pendataan kendaraan sekaligus memberikan teguran dan edukasi kepada para pelajar yang kedapatan melanggar aturan.
Kepala SMA Islam Samarinda, Suyitna, mengakui bahwa persoalan keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu penyebab banyaknya kendaraan siswa yang akhirnya parkir di luar area sekolah.
“Parkir di sekolah sebenarnya ada, tetapi memang tidak cukup. Apalagi di sini ada tiga sekolah yang berdampingan, jadi kendaraan siswa sangat banyak,” ujarnya.
Menurut Suyitna, sebagian besar siswa yang membawa sepeda motor merupakan pelajar kelas dua dan tiga dengan rentang usia 17 hingga 20 tahun. Namun ia tidak menampik masih ada siswa yang belum memiliki SIM tetapi tetap membawa kendaraan karena mendapat izin dari orang tua.
“Masih ada yang belum punya SIM tapi tetap membawa motor karena diizinkan orang tuanya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah sebenarnya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada siswa maupun wali murid terkait larangan membawa kendaraan bagi pelajar yang belum memenuhi syarat berkendara.
“Kami sudah sering mengingatkan orang tua agar anak tidak membawa motor sendiri ke sekolah. Sebaiknya diantar atau menggunakan angkutan umum,” tuturnya.
Meski demikian, tingginya jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi masih sulit dihindari. Bahkan jumlah kendaraan roda dua milik siswa disebut mencapai hampir sepertiga dari total pelajar di sekolah tersebut.
“Apalagi saat memasuki semester awal tahun, jumlah kendaraan siswa biasanya meningkat,” katanya.
Pihak sekolah pun menyatakan mendukung langkah tegas yang dilakukan Dishub dan Satlantas demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pelajar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa mayoritas pelajar yang membawa kendaraan bermotor sebenarnya belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM.
“Yang kami tindak ini parkir di trotoar dan badan jalan. Itu jelas mengganggu fungsi jalan dan hak pejalan kaki,” tegasnya.
Menurut Duri, untuk sementara pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif berupa teguran dan edukasi kepada pelajar maupun pihak sekolah. Namun apabila pelanggaran terus terjadi, Dishub memastikan akan meningkatkan penindakan dengan melakukan penderekan kendaraan.
“Besok akan kami towing, kami tingkatkan penindakannya,” ujarnya.
Selain penindakan di lapangan, Dishub juga berencana memanggil pihak sekolah bersama organisasi siswa untuk diberikan pengarahan terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum cukup umur maupun belum memiliki SIM.
Langkah tersebut dilakukan agar penanganan persoalan pelajar bermotor tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh aspek edukasi dan pembinaan.
Menurut Duri, pola penertiban seperti ini sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah sekolah lain di Samarinda dan dinilai cukup efektif menekan jumlah pelanggaran.
“Seperti di SMP 7 Jalan Kartini, sekarang sudah hampir tidak ada lagi siswa yang membawa kendaraan. Jadi kerja sama Dishub dan Satlantas cukup efektif,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







