Perda Pertamini Tak Kunjung Ditegakkan, DPRD Samarinda Desak Tanggung Jawab Eksekutif

Kios Pertamini masih marak beredar di kota Samarinda.

Samarinda, Kaltimetam.id – Keberadaan Pertamini atau kios pengecer bahan bakar minyak (BBM) skala kecil yang semakin menjamur di Kota Samarinda menjadi sorotan serius kalangan legislatif. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kegiatan usaha semacam ini disebut telah lama disahkan, namun implementasinya di lapangan nyaris tak terlihat. Tidak ada penertiban, tidak ada pengawasan ketat, dan pelanggaran seolah dibiarkan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengonfirmasi bahwa Perda terkait pengelolaan usaha Pertamini memang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun ia menjelaskan, regulasi itu dikeluarkan sebelum dirinya menjabat sebagai anggota dewan.

“Setahu saya, Perda itu sudah ada. Tapi itu sebelum masa saya. Kalau tidak salah, sudah diterbitkan sebelum 2024,” ujarnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa usaha Pertamini terus tumbuh tanpa kendali. Kios-kios BBM eceran ini bertebaran di banyak titik strategis, bahkan di tengah permukiman padat dan kawasan yang rawan kecelakaan, tanpa ada tindakan tegas dari aparat.

Menurut Adnan, kondisi ini menjadi bukti lemahnya pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disahkan. Ia menilai bahwa fungsi pengawasan oleh legislatif tidak akan berjalan efektif jika eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Samarinda tidak menjalankan perannya dalam menegakkan aturan.

“Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Tapi kalau untuk penegakan aturan, itu wewenangnya ada di eksekutif. Mereka punya perangkat seperti Satpol PP yang seharusnya menertibkan kegiatan usaha ilegal atau yang belum memiliki izin sesuai perda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adnan mengungkapkan bahwa ketiadaan tindakan dari pihak eksekutif ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, termasuk munculnya dugaan bahwa perda tersebut hanya menjadi “perda tidur” aturan yang disahkan namun tidak pernah diterapkan secara nyata.

Ketika ditanya apakah ia sependapat dengan anggapan tersebut, Adnan memilih untuk berhati-hati dalam memberikan penilaian.

“Saya pribadi tidak berani menyebut perda itu sebagai perda tidur. Bisa saja ada kendala yang tidak kami ketahui, baik dari segi anggaran, koordinasi lintas instansi, atau kendala teknis lainnya. Tapi menurut saya, ini tetap harus dikonfirmasi langsung ke eksekutif, terutama ke Pak Wali Kota atau Ibu Kepala Satpol PP,” tambahnya.

Ketiadaan penegakan terhadap Perda Pertamini ini, lanjut Adnan, tidak hanya merugikan dari sisi hukum dan ketertiban, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat. Banyak Pertamini yang beroperasi tanpa standar keamanan, dengan tangki BBM terbuka dan berada di dekat sumber api atau kendaraan lalu lalang.

“Ini menyangkut keselamatan publik juga. Kita bicara soal BBM, yang sifatnya mudah terbakar. Kalau tidak dikelola sesuai standar, risikonya sangat tinggi, apalagi kalau beroperasi di pinggir jalan atau dekat rumah warga,” tegasnya.

Adnan pun mendesak agar Pemkot Samarinda segera mengevaluasi kinerja perangkat daerah terkait dalam menegakkan perda ini. Ia menyarankan agar dilakukan audit terhadap pelaksanaan regulasi, sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

“Kalau memang ada Perda, ya harus dijalankan. Jangan sampai regulasi hanya jadi hiasan lemari atau formalitas semata. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version