Samarinda, Kaltimetam.id – Isu pengadaan kursi pijat senilai Rp125 juta yang dikaitkan dengan Gubernur Kalimantan Timur menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi yang beredar luas di media sosial memicu berbagai persepsi, terutama terkait dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pimpinan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Biro Umum Setda Kaltim menggelar jumpa pers guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada awak media pada Selasa (5/5/2026) di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa angka Rp125 juta yang ramai diperbincangkan memang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Namun, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak berkaitan dengan kebutuhan gubernur.
“Salah satu media mengangkat ada pembelian kursi pijat, kita akui, iya. Tapi itu dilihat dari SiRUP, dan semua proses pengadaan memang masuk ke sana. Dari Rp125 juta itu harus dicek lagi, itu milik dinas mana,” tuturnya.
Faisal menerangkan, dalam struktur Sekretariat Daerah terdapat sejumlah biro dengan fungsi berbeda, sehingga tidak semua pengadaan yang tercatat otomatis berkaitan dengan pimpinan daerah.
“Kalau di Sekretariat Daerah itu ada banyak biro, seperti biro umum, biro barang dan jasa, biro adpim, dan lainnya. Kalau untuk pimpinan, biasanya memang di biro umum,” jelasnya.
Faisal menegaskan, setelah ditelusuri melalui sistem pengadaan nasional, anggaran Rp125 juta tersebut justru berada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, bukan di Biro Umum yang menangani kebutuhan gubernur.
“Rp125 juta itu kalau di-breakdown di Inaproc adalah pengadaan kursi pijat di biro barang dan jasa, bukan di biro umum. Jadi bukan untuk Pak Gubernur,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kursi pijat yang digunakan gubernur memang ada, namun pengadaannya dilakukan melalui Biro Umum dengan nilai anggaran yang berbeda dan jauh lebih kecil.
“Kursi pijat Pak Gubernur dibeli melalui biro umum dalam satu paket pengadaan, nilainya Rp47 juta,” ungkapnya.
Ia memastikan, proses pengadaan tersebut telah dilaksanakan sebelumnya dan memiliki dokumen administrasi lengkap, mulai dari kontrak hingga berita acara serah terima barang.
“Itu sudah dilaksanakan tanggal 16 Desember 2025, ada berita acara pembayaran dan serah terima barangnya melalui Inaproc. Untuk spesifikasinya, kursi pijat yang dibeli merupakan merek Kels Alice 2.0 dengan harga sekitar Rp42 juta, kemudian dengan pajak menjadi Rp47 juta,” katanya.
Faisal menambahkan, seluruh data pengadaan tersebut bersifat terbuka dan dapat diakses publik melalui sistem resmi pemerintah.
Karena itu, ia mengimbau agar informasi yang beredar tidak dipahami secara sepotong-sepotong tanpa melihat rincian yang ada.
“Semua bisa dicek di sistem, jadi jangan sampai hanya lihat judulnya saja tanpa memahami detailnya,” tandas Faisal. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







