Pemprov Kaltim Kecam Penggunaan Logo Tanpa Izin dalam Kegiatan Pinjol

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan keberatan atas penggunaan logo resmi pemerintah dalam sebuah kegiatan yang melibatkan layanan pinjaman online (pinjol) tanpa izin resmi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan akan ditindaklanjuti.

“Kalau tidak ada izin, tidak bisa pasang logo pemerintah. Harus ada konfirmasi. Apalagi jika menyangkut sektor yang sensitif seperti pinjol. Kita akan cek dan klarifikasi ke Disperindagkop,” tegas Sri Wahyuni, Selasa (27/5/2025).

Kegiatan yang dimaksud diketahui mencantumkan logo Pemprov Kaltim dalam materi promosinya, meskipun tidak ada konfirmasi atau izin resmi dari pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan identitas pemerintah untuk kegiatan yang dapat menyesatkan masyarakat.

Sri Wahyuni menambahkan bahwa Pemprov Kaltim tidak pernah memberikan dukungan terhadap praktik-praktik yang berisiko menyesatkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara kegiatan dengan instansi terkait, terutama jika mengatasnamakan dukungan pemerintah.

“Penyelenggara kegiatan seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama jika mengatasnamakan dukungan pemerintah,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Pemprov Kaltim berencana mengarahkan rapat kerja secara lebih fokus dan sektoral agar penanganan persoalan dapat dilakukan lebih tepat sasaran. Rapat-rapat mendatang akan diarahkan lebih tematik, berdasarkan sektor atau isu yang perlu penanganan khusus.

“Persoalan bisa datang dari mana saja. Rapat berikutnya akan kita arahkan lebih tematik, berdasarkan sektor atau isu yang perlu penanganan,” sambung Sri Wahyuni.

Pemprov Kaltim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan yang mencatut nama atau logo pemerintah tanpa izin resmi. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas pemerintah dalam kegiatan tertentu. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id