Modus Transfer Palsu, Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Amankan Dua Pelaku

Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus jual-beli online. Pelaku, RIP alias JW (20) dan AP alias DN (28), keduanya warga Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, ditangkap pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif polisi setelah menerima laporan dari korban, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (13/12/2024). Dalam kejadian tersebut, korban menjadi target kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan platform marketplace.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban memasang iklan penjualan sepeda motor melalui platform Facebook. Salah satu pelaku, RIP alias JW, menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah berkomunikasi, mereka sepakat untuk bertemu langsung guna menyelesaikan transaksi.

“Korban diundang ke lokasi pertemuan di Jalan M. Said, tepatnya di depan sebuah agen BRI Link, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat malam,” ujar Iptu Agung.

Setibanya di lokasi, pelaku mengaku tidak membawa uang tunai untuk membayar sepeda motor. Sebagai solusi, pelaku menawarkan pembayaran melalui transfer bank. Korban setuju dan mereka bersama-sama mencari agen BRI Link yang masih buka di sekitar lokasi.

Ketika mereka tiba di salah satu agen, korban diarahkan untuk mengecek saldo rekeningnya untuk memastikan transfer telah diterima. Saat korban sedang mengecek, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban yang masih terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11.500.000. Sepeda motor yang dicuri merupakan satu-satunya alat transportasi korban,” ungkap Iptu Agung.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Cendana. Pada Kamis dini hari, tim bergerak cepat untuk menyergap kedua pelaku.

“Setelah kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Cendana, tim langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Agung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A16 berwarna biru, yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban, serta sebuah baju kaos oranye yang diduga hasil dari aksi kejahatan mereka.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi di lokasi penangkapan. Mereka langsung dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id