Samarinda, Kaltimetam.id – Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menilai Penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus terus mendapatkan dukungan karena dinilai sebagai wujud pemerataan pendidikan.
Ketua MKKS Samarinda, Abdul Rozak menjelaskan terdapat tiga zona bagian di wilayah Kota Samarinda.
“Sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA saja dan itu dibagi menjadi tiga zona. Misalnya Zona 1 berisi SMAN 2 SAMARINDA, SMAN 16 SAMARINDA, dan seterusnya. Kemudian ada Zona 2 dan 3, dimana sekolah dikelompokkan sesuai dengan cakupan wilayahnya,” ujar Rozak.
Rozak mengatakan ada dua model sistem terkait zonasi ini. Model tersebut, diaplikasikan untuk pembagian PPDB.
“Model pertama adalah zona pilihan atau RT terdekat. Artinya, sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal rumahnya, memiliki tingkat penerimaan sebesar 20%. Lalu ada model kedua, yaitu zona wilayah. Tingkat penerimaannya adalah 45%, sesuai dengan zonasinya masing-masing. Alat ukurnya menggunakan nilai rapot dari semester 2 sampai dengan semester 6,” sebutnya.
Rozak menilai tujuan sistem zonasi baik dalam jangka panjang. Ada dua poin yang menjadi sorotannya untuk sistem zonasi ini.
“Tujuan sistem zonasi dari pemerintah itu bagus, karena berdampak untuk pemerataan pendidikan.
Jadi siswa-siswi yang pintar, tidak kumpul di satu satu sekolah saja. Selain itu mobilitas peserta didik akan lebih nyaman. Kalau ada sekolah yang dekat dengan rumah mereka, memudahkan juga kan,” tandasnya. (SIK/Adv)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id