Kabur Usai Curi Uang Jualan Jeruk, Pria di Samarinda Dilaporkan Istri Siri dan Ditangkap Polisi

Seorang pria diamankan pihak kepolisian usai curi uang istri sirih. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota menangkap seorang pria berinisial TPM (29) setelah dilaporkan oleh istri sirinya, WU (28), karena mencuri uang hasil penjualan buah jeruk sebesar Rp3 juta. Penangkapan dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Peristiwa ini berlangsung di permukiman padat penduduk Jalan Abdul Azis Samad, Gang Kenari 1, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 04.00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan, insiden bermula ketika WU baru saja pulang dari berjualan di pasar. Dari hasil perdagangan hari itu, korban membawa uang sekitar Rp9 juta, termasuk hasil penjualan jeruk sebanyak Rp3 juta.

Setibanya di rumah, korban langsung beristirahat di samping suaminya. Namun, ketika ia bangun pada pukul 04.00 Wita untuk kembali bersiap ke pasar, pelaku sudah tidak berada di rumah. Kecurigaan muncul saat korban membuka tas yang berisi uang dagangan.

“Korban mendapati uang Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan jeruk telah hilang dari dalam tas. Korban langsung menduga pelaku yang mengambil karena sebelumnya berada di rumah bersama korban,” ujarnya.

WU, yang merasa dikhianati oleh suami sirinya sendiri, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan modal sekaligus hasil jerih payahnya berdagang.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pelaku masih berada di sekitar kawasan Jalan Abdul Aziz.

Menjelang pukul 09.00 Wita, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Ia kemudian langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kadiyo menjelaskan bahwa tim bergerak cepat karena pelaku diduga kuat masih berada di wilayah yang sama dan membawa barang bukti pencurian.

Dalam pemeriksaan, TPM mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut tindakan pencurian itu dilatarbelakangi rasa sakit hati karena sebelumnya sempat diusir oleh korban saat terjadi pertengkaran.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan tindakan lain yang merugikan korban. Sehari sebelum pencurian uang itu, TPM merampas satu unit ponsel Vivo milik istrinya dan menggadaikannya. Ponsel tersebut lalu ditebus kembali oleh pelaku menggunakan uang hasil pencurian Rp3 juta, dan kemudian dipakai untuk kepentingannya sendiri.

“Pelaku mengaku mengambil uang itu untuk menebus ponsel korban yang sebelumnya ia gadaikan sendiri. Perbuatan pelaku ini sudah berulang dan merugikan korban,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

TPM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version