Balikpapan, Kaltimetam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi terkait penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru serta pejabat fungsional pengawas sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Grand Tjokro Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (11/10/2023).
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan 1 Januari 2023. Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi.
“Perlu diketahui, Disdikbud Kaltim ini memiliki sekitar 3.664 PNS (data simpeg) yang menjabat sebagai fungsional. Sebagian besar didominasi oleh jabatan fungsional guru. Hal tersebut yang menjadi suatu urgensi terlaksananya acara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kurniawan juga mengatakan kegiatan ini sangat tepat untuk dilaksanakan sebagai penyusunan mekanisme angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi, terkhusus bagi Disdikbud sehingga dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Terakhir, Kurniawan berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar serta nantinya para peserta dapat menyebarkan ilmu yang didapat setelah terlaksananya sosialisasi ini.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi peserta, selanjutnya menyebarkan informasi ataupun pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini kepada rekan-rekan guru yang berada di sekolah masing-masing,” pungkasnya.
Sosialiasi ini dihadiri oleh Cabang Dinas Wilayah I sampai dengan 6, seluruh Pengawas Sekolah Cabang Dinas, Waka Kurikulum, Pegawai SMA/SMK/SLB Negeri Se Kalimantan Timur yang menangani Penilian Angka Kredit. (*)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id