Korupsi Lahan Negara untuk Tambang di Kukar Segera Disidangkan, Kerugian Negara Tembus Rp6,85 Triliun

Press Release di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait tindak lanjut pengungkapan tindak pidana korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik negara untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan tujuh berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Perkara yang menyeret empat mantan pejabat pemerintah dan tiga petinggi perusahaan swasta itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,85 triliun.

Pelimpahan perkara dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalimantan Timur yang didampingi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Senin (6/7/2026). Dengan rampungnya proses tersebut, perkara kini memasuki tahapan persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan dugaan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar yang tengah ditangani Kejati Kalimantan Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, menjelaskan perkara tersebut berawal dari dugaan penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara berupa lahan milik Kementerian Transmigrasi yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan program transmigrasi diduga dimanfaatkan sebagai kawasan pertambangan oleh perusahaan yang tergabung dalam PT JMB Group dalam kurun waktu 2007 hingga 2012.

“Ada penggunaan tanah milik negara yang dimanfaatkan sebagai lahan pertambangan oleh pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dalam proses penuntutan, kejaksaan membagi perkara menjadi tujuh berkas terpisah atau splitsing. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembuktian terhadap masing-masing terdakwa dapat berjalan lebih efektif sesuai dugaan peran yang dimiliki.

Ketujuh terdakwa terdiri atas empat mantan kepala dinas yang pernah menangani sektor pertambangan, masing-masing berinisial HM, BH, HA, dan AD. Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari unsur swasta, yakni BT, GT, dan DA yang merupakan jajaran direksi perusahaan dalam kelompok PT JMB Group.

Menurut Gusti, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan aset negara yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara mengalami kerugian dalam jumlah sangat besar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur yang menghitung total kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18.

“Perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp6.858.493.143.079,18,” katanya.

Selain membawa perkara ke pengadilan, Kejati Kalimantan Timur juga terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Hingga tahap penuntutan, sejumlah terdakwa telah menitipkan dana kepada penyidik yang seluruhnya mencapai Rp699.704.988.362.

Dana tersebut disimpan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara.

Gusti merinci, pada tahap penyidikan terdakwa BT menyerahkan uang sebesar Rp271,73 miliar disertai uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai USD12,9 juta. Sementara terdakwa GT juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp208,07 juta beserta sejumlah mata uang asing dari beberapa negara. Selanjutnya pada tahap penuntutan, BT kembali menitipkan dana sebesar Rp427,97 miliar, sedangkan GT menyerahkan uang tunai sebesar Rp2,52 miliar.

“Total seluruh penitipan uang yang kami terima sampai saat ini sebesar Rp699.704.988.362 sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tutupnya.

Tidak hanya uang tunai, penyidik juga telah menyita berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan akan diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Kejaksaan menilai penyitaan aset menjadi bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara, selain pembuktian unsur pidana terhadap para terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam waktu dekat, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda akan menjadwalkan sidang perdana terhadap ketujuh terdakwa. Persidangan itu akan menjadi momentum bagi jaksa penuntut umum untuk menguraikan konstruksi perkara, menghadirkan saksi-saksi, serta membuktikan dugaan penyalahgunaan lahan negara yang dialihkan menjadi kawasan pertambangan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id