Samarinda, Kaltimetam.id – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyoroti semakin beratnya beban keuangan daerah akibat tingginya belanja pegawai dan menurunnya dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), yang membahas kondisi fiskal daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Rudy, hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi persoalan yang sama, yakni porsi belanja pegawai yang sudah melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD.
Kondisi ini dinilai membuat ruang fiskal daerah semakin sempit, terlebih di tengah penurunan dana transfer dari pusat.
“Yang paling utama itu pengurangan dana transfer ke daerah. Tapi kami tetap harus menghadapi kondisi ini. Untuk Kalimantan Timur, belanja pegawai kami masih di angka 24,01 persen,” ungkap Rudy Mas’ud.
Ia menyebut, secara nasional masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dari hasil pemantauan yang disampaikan dalam rapat, terdapat 17 provinsi yang masih berada di bawah batas 30 persen, sementara 21 provinsi lainnya sudah melampaui batas. Kondisi di tingkat kabupaten/kota bahkan lebih banyak yang belum sesuai aturan.
“Kalau kabupaten/kota, masih banyak yang belum sesuai. Kota hanya ada dua yang di bawah 20 persen, selebihnya masih di atas itu. Secara keseluruhan, masih sekitar 47 sampai 48 daerah yang di bawah 30 persen,” katanya.
Rudy juga menyoroti persoalan pengelolaan PPPK yang dinilai masih menyisakan banyak kendala. Salah satunya belum adanya aturan yang memungkinkan pengembangan kompetensi atau pendidikan lanjutan bagi PPPK, sehingga berdampak pada terbatasnya karier tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik.
“Ini menyangkut pelayanan dasar. Kepala daerah wajib memenuhi SPM, terutama pendidikan dan kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menilai belum adanya regulasi mutasi PPPK membuat penataan pegawai di daerah menjadi tidak fleksibel.
Hal serupa juga terjadi pada tenaga lapangan seperti penjaga hutan atau bakti rimbawan yang hingga kini belum memiliki kejelasan status.
Ia menambahkan, beban daerah semakin berat karena belum adanya aturan transisi bagi daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi 30 persen akibat penurunan TKD.
Kondisi ini membuat banyak daerah kesulitan menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan.
“Kami berharap ada kejelasan regulasi transisi, terutama bagi daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 30 persen akibat penurunan TKD,” tutur Rudy.
Rudy juga mendorong Kementerian Dalam Negeri agar melakukan penyesuaian pedoman penyusunan APBD tahun 2027, terutama terkait pengaturan belanja pegawai.
Ia menilai, hal itu penting agar pemerintah provinsi memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengevaluasi APBD kabupaten/kota.
Selain itu, menurutnya, perlu ada tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pembayaran gaji PPPK, khususnya tenaga kesehatan dan guru yang menjadi prioritas pelayanan dasar.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, sebanyak tujuh daerah sudah memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Sementara itu, dana transfer ke daerah juga mengalami penurunan cukup signifikan, dari Rp78,04 triliun menjadi Rp52,83 triliun.
“Penurunan ini cukup besar, lebih dari 30 persen, dan tentu sangat mempengaruhi ruang fiskal daerah,” lanjutnya.
Rudy menekankan bahwa kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan daerah menjalankan program pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.
“Kalau idealnya sudah di angka 45 sampai 50 persen di bulan keenam, tapi saat ini masih sekitar 30 persen, sehingga sedikit mengganggu pelaksanaan program daerah,” tandasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







