Samarinda, Kaltimetam.id – Koalisi Pers Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026). Menurut koalisi, penggunaan istilah tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan, mendelegitimasi kerja jurnalistik, serta memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menggunakan istilah “londo ireng” untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilainya lebih mengutamakan kepentingan bangsa lain dibanding kepentingan Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya kerap membangun narasi negatif mengenai kondisi Indonesia. Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kritik.
Koalisi Pers Kaltim menilai pelabelan tersebut dapat memunculkan stigma bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan tertentu, bukan menjalankan fungsi jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi. Organisasi itu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi wartawan di daerah, termasuk dugaan intimidasi dan pembatasan liputan yang pernah terjadi di Kalimantan Timur.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, mengatakan pernyataan seorang kepala negara memiliki dampak besar terhadap cara masyarakat maupun aparat memandang profesi jurnalis.
“Pernyataan semacam ini berpotensi memberikan pembenaran bagi pihak-pihak tertentu untuk memandang jurnalis sebagai kelompok yang patut dicurigai atau ditekan ketika memberitakan fakta yang tidak sesuai dengan narasi kekuasaan,” ujar Yuda.
Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan fakta, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers.
Senada dengan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Rahman, menyebut pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi sehingga tidak semestinya diberi stigma.
“Pers itu insan demokrasi. Mendiskreditkan wartawan sama saja dengan mendiskreditkan demokrasi. Kritik bukan berarti memusuhi pemerintah, tetapi menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” katanya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur, Priyo Puji atau Jagal, juga mengingatkan bahwa pembatasan liputan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Ketika wartawan dibatasi atau diintimidasi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak memperoleh informasi. Karena itu, persoalan label ‘londo ireng’ kepada jurnalis jangan dianggap remeh,” tegasnya.
Sebagai sikap resmi, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah tersebut, menghentikan segala bentuk pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis, menjamin keselamatan serta kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan memastikan akses pers terhadap informasi serta ruang publik tidak dibatasi secara sewenang-wenang.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Karena itu, menurut mereka, kebebasan pers harus dihormati sebagai salah satu pilar penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







