Jaringan Sabu di Samarinda Seberang Terkuak, Anak Diduga Bantu Ayah Edarkan Narkoba

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pengungkapan kasus kepemilikan satu paket sabu mengantar jajaran Polsek Samarinda Seberang membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan hubungan keluarga. Dua pemuda berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, sementara seorang pria berinisial DK yang diduga sebagai pemilik sabu sekaligus ayah dari salah satu tersangka kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial RR (21), warga Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.20 Wita.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Komura, Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disembunyikan dengan cara tidak biasa, yakni di balik label kemasan botol air mineral yang diletakkan pada dashboard sepeda motor milik tersangka.

“Dari tangan RR kami menemukan satu paket sabu yang disimpan di dashboard sepeda motor. Barang tersebut kemudian kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Penangkapan RR menjadi titik awal pengembangan kasus. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial MR (19), warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Berbekal keterangan itu, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan lanjutan. Pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, polisi mendatangi rumah MR di Jalan Niaga I, Simpang Pasir.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MR beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 6,9 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah.

Selain itu, petugas juga menyita dua bundel plastik klip kosong, satu buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi, dua alat takar atau skop plastik, serta satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk membagi narkotika ke dalam paket-paket kecil.

Menurut Iswanto, keberadaan perlengkapan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan sekaligus distribusi narkotika dalam skala eceran.

“Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku bertugas membantu menyimpan sekaligus menjual sabu. Setiap paket dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu,” jelasnya.

Keterangan MR kemudian mengarah kepada sosok berinisial DK yang disebut sebagai pemilik seluruh barang haram tersebut. Polisi mengungkapkan, DK merupakan ayah kandung MR.

Penyidik menduga DK berperan sebagai pihak yang menguasai barang, sedangkan MR membantu menyimpan dan mengedarkan sabu kepada pembeli.

Namun ketika petugas melakukan pengembangan ke lokasi, DK sudah tidak berada di rumah. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, pria tersebut diduga telah meninggalkan kediamannya sejak beberapa jam sebelum polisi datang melakukan penangkapan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap DK. Dari pengakuan MR, yang bersangkutan sudah pergi sejak sore hari sebelum kami tiba di lokasi,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id