Ketua Pansus DPRD Kutim Kembali Sayangkan Kadis PUPR Tak Hadiri Undangan Rapat DPRD Kutim

Foto : Ketua Pansus DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Kaltimetam.id – Kutim – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pengelolaan APBD Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2023, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Hearing DPRD Kutim, Selasa (25/6/2024).

Dalam RDP tersebut, pansus DPRD Kutim mengundang beberapa Kepala OPD terkait, salah satunya Kepala Dinas PUPR Kutim, namun tidak hadir.

Ketua Pansus Faizal Rachman, menyoroti hal tersebut dan sangat menyayangkan kembali tidak hadirnya Kadis PUPR Kutim. Padahal undangan tersebut sudah ketiga kalinya diundang oleh pihak DPRD Kutim.

“Ini ketiga kalinya Kadis PU tidak hadir dari pemanggilan DPRD Kutim. Tentu sangat disayangkan dan ini menjadi pertanyaan bagi kita. Tolong dihargai lembaga ini karena yang mengundang buka Faizal Racman secara pribadi, namun Ketua DPRD dengan kop lembaga,” ucap Faizal Rachman.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemanggilan Kadis PU kali ini tidak terlepas dari sejumlah evaluasi, terkait dengan pengelolaan anggaran yang dilaksanakan selama setahun belakangan. Terlebih Dinas PU merupakan OPD dengan nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) paling besar.

“Ini menjadi renungan dan evaluasi untuk penyusuan RAPBD selanjutnya, makanya kita pengen kepala OPD yang hadir. Yang kita panggil hari ini merupakan Dinas dengan nilai Silpa paling besar, kalau tidak salah, Dinas PU itu ada Rp 423 milyar Silpa dari jumlah alokasi anggaran tahun 2023, mencapai Rp1,9 triliun,” ungkapnya.

“Kita hanya ingin mau tanya, kenapa ini tidak bisa dilaksanakan kan sangat disayangkan,” tambahnya.

Disinggung mengenai pertemuan selajutnya terlebih RPD dengan Dinas PU di tunda, Faizal Rachman mengaku bahwa pihaknya telah merencanakan pertemuan susulan.

“Kami atur jadwal, kalau tidak ada halangan hari Jumat (28/6/2024) besok, akan dilakukan RDP sejumlah Dinas termasuk PU. Semoga Kadis PU bisa hadir dihari itu,” harapnya.(Adv).